Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2017
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2017. Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan pengumuman mengenai mekanisme Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas. Ada sekitar 8 Instansi / Lembaga yang telah membuka pendaftaran sekolah ikatan dinas. Rata-rata jadwal pendaftarannya dimulai pada tanggal 9 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Yang bisa mendaftar pada program pendidikan ikatan dinas tahun 2017 ini tentunya adalah siswa kelas XII yang akan lulus atau lulusan tahun kemaren.
Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pendidikan Ikatan Dinas pada tahun 2017 diumumkan oleh Kemenpan melalui surat pengumuman yang dapat Anda download file aslinnya pada link download di paling bawah artikel ini. Namun, Anda bisa melihat salinan isi surat pengumuman tersebut di bawah ini:
Berikut ini merupakan ini dari surat pengumuman mengenai Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017.
- Peserta melakukan pendaftaran secara online melalui portal www.panselnas.id sesuai dengan penjadwalan tersebut pada angka 1 (satu)
- Peserta hanya boleh mendafatar di salah satu dari 8 instansi/ lembaga kedinasan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan apabila mendaftar di 2 atau lebih lembaga Pendidikan Kedinasasan, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian / Lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutkan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya 50 ribu, per peserta berdasarkan PP nomor 63 tahun 2016 tentang jenis dan taris atas dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada badan kepegawaian negara.
- Untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan pada Kementeian Keuangan, Kemenhub, BPS serta BMKG, selain dipungut biaya tersebut pada angka 6, dipungut pula biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi/lembaga pendidikan kedinasan.
- Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.
- Pengangkatan menjadi CPNS dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh MenPAN-RB.
Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa tersebut. Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.
Itulah tadi beberapa isi dari surat pengumuman mengenai penerimaan siswa pendidikan kedinasan tahun 2017.
SELEKSI PENERIMAAN SISWA/TARUNA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS
PENTING :
PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK : Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga;
Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di menu Unduh).
PENDAFTARAN DUA TAHAP : Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS (www.panselnas.id) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.
PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran.
SELEKSI : Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.
PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.
PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.
ALUR PENDAFTARAN SELEKSI PENERIMAAN SISWA/TARUNA PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS
2. Buka Formulir Pendaftaran, isikan nomer NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan Kode di layar (captcha) dengan benar.
3. Akan terbuka halaman pendaftaran, masukan alamat e-mail yang aktif, kata kunci/password baru untuk pendaftaran ini dan kode di layar (captcha) dengan benar.
4. Akan terbuka halaman pemberitahuan "Registrasi Berhasil" dan akan terunduh otomatis lembaran/"struk" bukti registrasi yang berisi instruksi langkah selanjutnya yang harus diikuti pelamar. Lembaran bukti ini harus disimpan, baik dalam bentuk cetak/print dan berkas/"file" nya.
JADWAL PENDAFTARAN SEKOLAH IKATAN DINAS TAHUN 2017
- Badan Pusat Statistik (STIS) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Lembaga Sandi Negara (STSN) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Kementerian Keuangan (PKN STAN) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Kementerian Dalam Negeri (IPDN) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Kementerian Perhubungan (STTD) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
- Badan Intelejen Negara (STIN) Dibuka 9 s.d 31 maret 2017
Link Download:
sumber: www.bangsaku.web.id