Mendikbud Larang Kegiatan Les dan Hentikan Penggunaan LKS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghentikan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghapusan Lembar Kerja Siswa (LKS). Ini karena LKS dinilainya kurang efektif setelah berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
"LKS ini menurut saya banyak biasnya. Kami sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Mendikbud Muhajir Effendy di sela acara Forum Kebudayaan Dunia (WCF) 2016 di Nusa Dua, Kamis (13/10).
Mendikbud juga melarang guru dan sekolah bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.
LKS juga ternyata lebih banyak dikerjakan orang tua ketimbang muridnya. Orangtua bertugas sebagai pendamping anak-anak belajar di rumah, bukan menyelesaikan tugas rumah si anak.
Mendikbud juga menyoroti kegiatan les yang semestinya tidak ada lagi karena menambah beban murid. Pihaknya telah merancang kebijakan baru yang mewajibkan para guru tinggal di sekolah selama delapan jam, untuk juga memberikan les murid-muridnya di sekolah.
"Les semestinya tidak ada. Itu adalah tanggung jawab guru supaya anak muridnya pintar," katanya.
Kementerian Pendidikan tahun ini menyiapkan 500 sekolah untuk percontohan program Full Day School. Program ini bukan berarti murid belajar seharian di sekolah, melainkan memastikan mereka mengikuti kegiatan pendidikan karakter, salah satunya ekstrakurikuler. "Tahun depan jumlahnya akan kami tingkatkan menjadi 1.500 sekolah," katanya.
Program ini menyentuh berbagai tingkatan pendidikan. Level Sekolah Dasar (SD) akan disisipkan pendidikan karakter hingga 70 persen, SMP 60 persen, dan SMA 30 persen.
Selain 500 sekolah tersebut, Muhajir mengatakan ada juga tambahan sekolah lain yang berasal dari inisiatif dan usulan pemerintah kabupaten atau kota. Pendidikan karakter perlu dihidupkan kembali, salah satunya melalui budaya dan konten lokal.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/10/13/oezl79384-kemendikbud-hentikan-penggunaan-lks
http://www.sindoberita.tk/2016/10/kemendikbud-resmi-hentikan-penggunaan.html
Gambar:
http://www.literasi.jabarprov.go.id/index.php?class=registrasi_lapreadathon&act=show&start=36&start=8