-->

Perbedaan PLPG Tahun 2016 dan PLPG Tahun 2015

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota perihal pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016. Ini untuk mensosialisasikan aturan baru yang akan diterapkan dalam proses sertifikasi guru tahun 2016 melalui jalur Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Salah satu perubahan itu adalah Passing-grade kelulusan UTN PLPG mulai tahun 2016 adalah 80, yang tahun sebelumnya hanya 42. Sehubungan dengan tingginya syarat kelulusan, guru yang akan ikut PLPG tahun ini diharapkan menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti PLPG. Kisi-kisi soal UTN dan bahan ajar PLPG telah dikeluarkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud.


SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS

SAP: Skor Akhir PLPG
SUT: Skor Uji Tulis LPTK
SUK: Skor Uji Kinerja (peer teaching)
SWS: Skor Workshop

Peserta disebut lulus PLPG bila:

SAP ≥ 70, dan
SUT ≥ 70, dan
SUK ≥ 76

UTL dilaksanakan pada hari ke 5, karena pada hari ke 10 dilaksanakan pengumuman kelulusan PLPG. Ada 3 jenis status kelulusan:

1. Peserta yang belum lulus PLPG: harus mengikuti ujian ulang UTL dan/atau praktek pembelajaran, sebanyak-banyaknya 2 kali pada tahun yang sama.


2. Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal < 80: harus mengikuti UTN (pada hari ke 11).


3. Peserta yang telah lulus PLPG tetapi skor UKG awal ≥ 80 maka tidak perlu mengikuti UTN, bisa pulang dan sudah berhak mendapat sertifikat pendidik (catatan: sertifikat pendidik diberikan setelah semua rangkaian PLPG tahun 2016 telah selesai)

Ujian Ulang I dilaksanakan pada hari ke 11 tahap saat itu. Bila masih belum mencapai batas kelulusan maka bisa mengikuti Ujian Ulang II yang dilaksanakan bersamaan dengan UTL pada tahap berikutnya. Bila telah lulus, maka bisa mengikuti UTN yang dilaksanakan bersamaan dengan waktu UTN tahap berikutnya (kecuali tahap terakhir, akan diatur tersendiri).

Peserta disebut Lulus Sertifikasi bila mendapatkan skor UTN 80. Peserta yang lulus sertifikasi berhak mendapatkan sertifikat pendidik, dan peserta yang belum mencapai batas kelulusan bisa mengulang UTN secara mandiri (tidak perlu mengulang PLPG) sebanyak-banyaknya 4 kali pada 4 semester berikutnya setelah mengikuti PLPG tahun 2016.



Sumber:

http://www.berkobar.com/2016/09/ini-dia-penjelasan-proses-penilaian-dan.html
http://mi-penanggalan.blogspot.co.id/2016/10/ini-perbedaan-plpg-2016-dengan-tahun-sebelumnya.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel