-->

Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Seperti yang kita ketahui bahwa pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi
data calon penerima sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Oleh karena itu perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 biar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama wacana kriteria dan proses penetapan penerima sertifikasi guru. 

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 wacana Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 disajikan pada Gambar berikut ini 
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Penjelasan alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar diatas sebagai berikut; 
  1. Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG yaitu guru yang memenuhi ketentuan sebagai berikut. 
    • Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015. 
    • Diangkat semenjak 31 Desember 2005 hingga 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat manajemen dan syarat UKG dengan skor minimal 55. 
  2. PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016. 
  3. Guru yang ditetapkan sebagai penerima PLPG Tahun 2017 wajib melakukan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber berguru (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, penerima harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk goresan pena tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada ketika datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG. 
  4. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3).
  5. Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian selesai PLPG. 
  6. Guru yang memiliki nilai ujian selesai PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN. 
  7. Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian selesai PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian selesai PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian selesai ulang biar mempersiapkan diri dengan berguru secara mandiri. 
  8. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi akta pendidik pribadi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN 
  9. Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di daerah uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah. 
  10. Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan akta pendidik. 
  11. Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara berdikari paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG. 
  12. UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di daerah lain yang ditetapkan oleh Rayon. 
  13. Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang biar mempersiapkan diri dengan berguru secara mandiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel