-->

Peraturan Menteri Keuangan RI NO 74/PM.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KE 13 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MAUPUN PENSIUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PM.05/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.05/2016
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI,
PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL
INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN

Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 silahkan Klik Disini
Menimbang
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indoiesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mengingat Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;

b. bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan · keuangan negara dalam pemberian gai, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun,
Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima
Pensiun Atau Tunjangan;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentari
Menetapkan
- 3 -
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau
Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6062 ) ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji,
Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
96/PMK.05/2016 TENTANG PETUNJUK
NOMOR
TEKNIS
PELAKSANAAN PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU
TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI
SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT
NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga
Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republic Indonesia,
Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
- 4 -
Pasal 9
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga
bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak
administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat
Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki
kewenangan sesuai
perundang-undangan.
ketentuan peraturan
(2) Gai pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan
atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga
belas yang diberikan kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakat Daerah adalah sebesar
akumulasi dari uang representasi, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan anggota Dewan
Perwakilan Rakat Daerah.
(3) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f adalah Pegawai Non PNS yang diangkat
oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang
memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, pada kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian/lembaga negara/
lembaga independen/lembaga lainnya selain
lembaga non struktural.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu pejabat yang
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan
pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja,
pemindahan, dan/atau pemberhentian Pegawai Non
PNS yang diatur dalam undang-undang/peraturan
pemerintah/peraturan presiden.
- 5 -
2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta
ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1) Pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan
huruf b dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal pemberian gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat
dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1),
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta
ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
(1)
Pasal 16
Pemberian gaJl pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
tunjangan kinerja ketiga belas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan
huruf b untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan
Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil
Bupati, Walikota, Wakil Walikota Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakat Daerah dibayarkan pada
bulan Juli.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal pemberian gaJl pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
dan tunjangan kinerja ketiga belas belum dapat
dibayarkan sebagaimana ditetapkan pada ayat (1),
/
- 6 -
pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan
berikutnya.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 18 diubah,
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas
oleh P Taspen (Persero) dan P Asabri (Persero)
dilaksanakan pada bulan Juni.
(2) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan
bulan Juni.
(3) Kepada penerima pensiun diberikan pensiun ketiga
belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan
keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak
dikenakan potongan asuransi kesehatan.
(4) Kepada penerima tunjangan diberikan tunjangan
ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan
perundang-undangan serta tidak dikenakan
potongan asuransi kesehatan.
(5) Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga
belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni,
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pasal II
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
- 7 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 840
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel