Moratorium Ujian Nasional Mulai Berlaku Tahun 2017
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan bahwa moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017.
Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Sementara, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.
"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan. Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian. Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.
Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017. Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.
Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional. "Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," ucap Muhadjir.
Muhadjir menuturkan, pertimbangan moratorium UN di antaranya karena kualitas sekolah yang belum merata. Menurut dia, hanya 30 persen sekolah yang kualitasnya di atas standar nasional. “Jadi UN itu kan untuk pemetaan (kualitas sekolah), bukan untuk kelulusan murid. Sekarang sudah diketahui hasilnya, 70 persen sekolah di bawah standar nasional,” katanya di Gedung A, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Selain itu pelaksanaan UN yang menyedot APBN hingga Rp 500 miliar per tahun, menurut dia, juga menjadi salah satu alasan moratorium. Muhadjir menjelaskan, biaya untuk pelaksanaan UN lebih baik digunakan untuk mengawasi dan membimbing 70 % sekolah yang masih di bawah standar serta merevitalisasi sekolah.
“Kami dongkrak bagaimana caranya agar melampaui standar nasional. Tentunya secara bertahap. dimulai dari yang paling bawah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi dan daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sekolah di daerahnya masing-masing. Provinsi mengawasi SMA/SMK, sedangkan SD dan SMP menjadi wewenang kabupaten/kota. “Negara cukup mengawasi saja, membuat regulasi. Bagaimana supaya standar nasional tercapai. Kami tetap pakai standar nasional. itu betul-betul diterapkan pada masing-masing sekolah,” ucapnya.
Sumber:
http://batam.tribunnews.com/2016/11/25/mendikbud-pastikan-moratorium-un-berlaku-tahun-2017-ujian-kelulusan-dilimpahkan-ke-provinsi
http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/11/24/ini-alasan-kemendikbud-akan-moratorium-ujian-nasional-385730
Siswa sedang Menjawab Soal UN |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan bahwa moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017.
Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten. Sementara, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.
"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan. Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).
Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian. Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.
Penyelenggaraan ujian nasional direncanakan untuk dihentikan sementara pada 2017. Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.
Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional. "Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," ucap Muhadjir.
Muhadjir menuturkan, pertimbangan moratorium UN di antaranya karena kualitas sekolah yang belum merata. Menurut dia, hanya 30 persen sekolah yang kualitasnya di atas standar nasional. “Jadi UN itu kan untuk pemetaan (kualitas sekolah), bukan untuk kelulusan murid. Sekarang sudah diketahui hasilnya, 70 persen sekolah di bawah standar nasional,” katanya di Gedung A, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis 24 November 2016.
Selain itu pelaksanaan UN yang menyedot APBN hingga Rp 500 miliar per tahun, menurut dia, juga menjadi salah satu alasan moratorium. Muhadjir menjelaskan, biaya untuk pelaksanaan UN lebih baik digunakan untuk mengawasi dan membimbing 70 % sekolah yang masih di bawah standar serta merevitalisasi sekolah.
“Kami dongkrak bagaimana caranya agar melampaui standar nasional. Tentunya secara bertahap. dimulai dari yang paling bawah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi dan daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sekolah di daerahnya masing-masing. Provinsi mengawasi SMA/SMK, sedangkan SD dan SMP menjadi wewenang kabupaten/kota. “Negara cukup mengawasi saja, membuat regulasi. Bagaimana supaya standar nasional tercapai. Kami tetap pakai standar nasional. itu betul-betul diterapkan pada masing-masing sekolah,” ucapnya.
Sumber:
http://batam.tribunnews.com/2016/11/25/mendikbud-pastikan-moratorium-un-berlaku-tahun-2017-ujian-kelulusan-dilimpahkan-ke-provinsi
http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2016/11/24/ini-alasan-kemendikbud-akan-moratorium-ujian-nasional-385730