Apa itu Standar Nasional Pendidikan (SNP)?
Standar Nasional Pendidikan (SNP) merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Standar Nasional Pendidikan itu sendiri terdiri dari 8 poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan yang ada di Indonesia. 8 poin tersebut adalah:
- - Standar Kompetensi Lulusan
- - Standar Isi
- - Standar Proses
- - Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- - Standar Sarana dan Prasarana
- - Standar Pengelolaan
- - Standar Pembiayaan Pendidikan
- - Standar Penilaian Pendidikan
Uraian secara lengkap mengenai fungsi dan tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah sebagai berikut:
- - Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
- - Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- - Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Sumber Referensi:
http://bsnp-indonesia.org/?page_id=61
https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Nasional_Pendidikan
http://mr.mung.web.id/2015/04/8-standar-nasional-pendidikan-menurut.html