-->

PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas tahun 2015

Dengan pertimbangan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban meningkatkan kesejahteraan PNS, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan sebagai wujud apresiasi terhadap prestasi dan pengabdian mereka, pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya pada tahun ini menetapkan akan memberikan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas. Penetapan tersebut direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015. 

Pemberian gaji ketiga belas ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilannya setiap bulan. 

Adapun yang akan menerima gaji/tunjangan bulan ketiga belas antara lain : 
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) 
  2. Tentara Naiona Indonesia (TNI) 
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 
  4. Pejabat negara, yang terdiri dari 
    1. Presiden dan wakil presiden 
    2. Ketua, wakil ketua dan anggota MPR 
    3. Ketua, wakil ketua dan anggota DPR 
    4. Ketua, wakil ketua dan anggota DPD 
    5. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc 
    6. Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi 
    7. Ketua, wakil ketua dan anggotaBPK 
    8. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial 
    9. Ketua dan wakil ketua KPK 
    10. Menteri dan jabatan setingkat menteri 
    11. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh 
    12. Gubernur dan wakil gubernur 
    13. bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota 
    14. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang 
  5. Penerima pensiun, yaitu : 
    1. Pensiunan PNS 
    2. Pensiunan anggota TNI 
    3. Pensiunan anggota POLRI 
    4. Pensiunan pejabat negara 
    5. Penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun 
  6. Penerima tunjangan, yaitu : 
    1. Penerima tunjangan veteran 
    2. Penerima tunjangan kehormatan anggota KNIP 
    3. Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan 
    4. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan tersebut di atas 
    5. Penerima tunjangan bekas Tentara KNIL/KM 
    6. Penerima tunjangan anak yatim/piatu anggota TNI/POLRI 
    7. Penerima tunjangan anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat pada masa dinas keprajuritannya antara 5 - kurang dari 15 tahun 
    8. Penerima tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat pada masa dinas keprajuritannya antara 15 - kurang dari 20 tahun 
    9. Penerima tunjangan orang tua bagi anggota TNI/POLRI yang gugur, dan 
    10. Penerima tunjangan cacat
 PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar jumlah penghasilan pada bulan Juni 2015. Itu artinya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan serta penghasilan lain yang melekat pada gaji tersebut. Akan tetapi tidak termasuk di dalamnya tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamatan, tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan (tamsil) bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan hal tersebut. 

Jika penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015 belum dibayarkan sebesar hak yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. 

Pemberian gaji ketiga belas ini akan dibayarkan pada bulan Juli 2015. Jika belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015 maka akan dilakukan pembayaran setelah bulan Juli 2015.
Selengkapnya dapat dipelajari pad Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Gaji Ketiga Belas yang dapat didownload DI SINI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel