-->

9 Peraturan Pemerintah tentang Gaji tahun 2015

Sudah bisa dipastikan bahwa ini adalah sebuah kabar yang menggembirakan terutama bagi aparatur negara beserta keluarganya. Bagaimana tidak, karena pemerintah tahun ini mengeluarkan 9 Peraturan Pemerintah  yang menetapkan tentang gaji pokok baru dan gaji ketiga belas. Perubahan gaji pokok ini tentu saja bukan sebuah kemunduran dalam sisi angka, yang pastinya adalah sebuah kenaikan. Istilah simpelnya adalah KENAIKAN GAJI.

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini adalah sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM YASONNA HAMONANGAN LAOLY pada tanggal 5 Juni 2015 dan terhitung mulai 1 Januari 2015. Kecuali untuk gaji ketiga belas yang dibayar pada bulan Juli 2015 atau setelah bulan Juli 2015.

Kesembilan Peraturan Pemerintah itu dapat didownload pada link-link berikut ini :
  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL 
  2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
  5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  7. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
  8. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
  9. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2015 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Pada lampiran Peraturan Pemerintah tersebut tidak merinci berapa prosentase perubahan gaji PNS per golongan dan masa kerja, seperti yang banyak diberitakan ada yang bilang 4% ada pula yang memberitakan 6%. Akan tetapi di dalam tabel tersebut disebutkan untuk gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun kini menjadi Rp 1.488.500 yang sebelumnya Rp. 1.402.400 (naik sebesar Rp. 86.100,-). Gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 yang sebelumnya Rp 2.413.800 (naik sebesar Rp 144.900,-).

Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

    Tabel Gaji Pokok PNS 2015
    Tabel Gaji Pokok PNS 2015

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel