-->

Taufik Lone berbicara tentang "Tahapan pengusulan NISN"

Ali Fikri (Taufik Lone)
Ali Fikri (Taufik Lone)
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.
Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.

Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online..

Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Baca juga BEBERAPA PEMAHAMAN PENTING TERKAIT NISN PADA VERVAL PD

Mengenai tahapan pengusulan NISN, Bp. Ali Fikri pemilik akun Facebook "Taufik Lone" yang juga admin PDSP menjelaskan bahwa secara system pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah OP sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian melakukan verval pada vervalpd.

Secara rinci tahapannya adalah:
  1. Input data PD melalui aplikasi DAPODIK DAS/MEN 
  2. Lakukan Synchronization(Sync) 
  3. buka VervalPD dan " 
  4. Check data di tabel Referensi 
  5. Verifikasi data di tabel Residu dengan mengaktifkan tombol Match atau Not Match, tergantung kondisi data 
  6. Konfirmasi data yang terdapat di dalam tabel Konfirmasi Data 
  7. Check kembali data di tabel referensi dan pastikan semua data Valid 
Apabila masih terdapat data yang belum betul, diantaranya :

Jika nama dan atau Tanggal Lahir keliru atau berbeda dengan dokumen yang ada,

Lakukan perbaikan data dengan melampirkan salah satu berkas yang di syaratkan, yaitu:
  1. Ijazah 
  2. Akta Kelahiran 
  3. Surat Kenal Lahir 
  4. Kartu Keluarga(KK) 
  5. Surat Pengantar dari kepala Desa/Dusun/Lurah 
  6. NISN berbeda antara tab referensi dengan Ijazah sebelumnya, 
Maka lakukan perbaikan dengan melampirkan Ijazah atau SKHUN yang mencantum NISN yang dikeluarkan oleh PDSP atau pengelola dapodik/NISN sebelum PDSP.

Siswa keluar karena mutasi atau hal lain

Solusinya adalah : keluarkan siswa yang sudah keluar karena mutasi atau hal lain dengan menggunakan aplikasi dapodik, untuk siswa mutasi sangat penting di lakukan karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ketika sekolah tujuan melakukan entry dapodik, akan terdeteksi data siswa ganda di dua tempat/sekolah, atau lebih. atau data siswa tidak ter sinkronisasi oleh sekolah asal ke database PDSP, setelah melakukan mutasi siswa pada aplikasi dapodik, lakukan sync.

Sekolah tujuan siswa mutasi sebelum atau sesudah melakukan entry siswa baru pada aplikasi dapodik kemudian melakukan sync, dan segera lakukan komunikasi dengan sekolah asal, dan memastika OP sekolah asal sudah mengeluarkan siswanya melaluli aplikasi dapodik.

Hal yang perlu di ketahui adalah, setelah melakukan sync terakhir, perubahan data akan terjadi paling cepat setelah 2 jam kemudian, atau paling lambat 2 hari, dan ketika prosedur sudah dilakukan dengan benar tetapi tidak terjadi perubahan pada data, seger komunikasikan dengan OP Dinas/KK-Datadik, atau langsung komunikasikan kepada support system dan aplikasi PDSP dan atau helpdesk Unit Layanan Terpadu(ULT) Kemdikbud.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel