-->

Permendikbud No 26 tahun 2017 Tentang Petunjuk Penggunaan Dana BOS Tahun 2017 (Revisi)

Bapak/Ibu Guru dan para pembaca yang terhormat, berikut ini saya uploadkan Permendikbud No. 26 tahun 2017 tentang petunjuk penggunaaan dana BOS Tahun 2017, sebagai perubahan atas Permendikbud nomor 008 Tahun 2017 tentang pedoman penggunaan dana BOS tahun 2017.

Beberapa hal yang direvisi antara lain tentang penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non PNS, yaitu kriteria guru non PNS yang boleh dibayar menggunakan dana BOS, teknis pembelian buku kurikulum 2013, dan tata cara pelaporan penggunaan dana BOS.

Petunjuk Penggunaan Dana BOS tahun 2017
Petunjuk Penggunaan Dana BOS tahun 2017

Untuk lebih lengkapnya Anda bisa mendownload keduanya di bagian bawah postingan ini kemudian membandingkannya.
Selain itu saya sertakan juga beberapa dokumen dan surat edaran terkait penggunaan dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013.

Mekanisme Pembelian Buku Kurikulum 13 Tahun 2017

Mekanisme pembelian/pengadaan Buku K-13 di tahun 2017 adalah sebagai berikut:
  • Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara langsung (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
  • Sekolah melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap:
  • Judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik;
  • Spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Jumlah pesanan buku untuk setiap judul,
  • Sekolah melakukan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.

Berikut ini dokumen dan file yang bisa anda download.
Dokumen terkait pengadaan buku K-13 dengan HET:
Demikian informasi terkait dengan juknis/pedoman penggunaan dana BOS tahun 2017 yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel