Pemerintah Akan Menindak Tegas ASN yang Menambah Cuti Bersama Setelah Lebaran
Menpan RB, Asman Abnur |
"Sesuai surat edaran diberi libur mulai tanggal 27,28,29, dan 30 Juni 2017. Jadi cuti bersama tidak mengurangi hak cuti Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Menurutnya, waktu libur tersebut dinilai sudah sesuai. Oleh karena itu dalam surat edaran cuti tersebut, Asman menegaskan, kepada seluruh ASN tidak menambah masa liburnya dengan cuti tambahan.
"Kita tidak izinkan lagi ada cuti tambahan pada saat Lebaran. Saya pikir sudah cukup lah 1 minggu (libur). Senin (3 Juli 2017) sudah mulai masuk lagi. Di surat edaran saya sampaikan bagi yang ingin cuti tambahan setelah Lebaran tidak kita izinkan. Harus masuk kerja," ujarnya.
Adapun jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi kepada ASN sudah disiapkan. Di antaranya, jika tidak masuk 1-15 hari diberikan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari sanksi sedang, dan 31-46 hari diberikan sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat.
Kunjungi sumber 1
Kunjungi sumber 2