-->

Berapa Besaran Gaji 13 Tahun Ini? Ini Penjelasan Menpan RB


Ilustrasi Gajian (teknoterupdate.com)

Alokasi anggaran untuk penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran tahun ini bakal lebih besar dibanding tahun lalu. Pemerintah mencatat, realiasi pencairan THR dan gaji ke-13 periode 2016 lalu mencapai Rp 17,9 triliun. Rinciannya, Rp 6,5 triliun untuk gaji PNS ke-13, Rp 6,2 triliun untuk gaji pensiunan ke-13, dan Rp 5,2 triliun untuk THR PNS.

"Sementara kebutuhan dana untuk tahun 2017 diperkirakan akan diatas anggaran tahun lalu tersebut," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto, di Jakarta, Selasa (30/5).

Marwanto menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi atas Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum kebijakan penyaluran THR dan gaji ke-13. Sementara untuk tata cara pencairannya, termasuk urutan pencairan antara THR dan gaji ke-13 termasuk nominalnya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah PP diterbitkan.

Marwanto mengungkapkan, pembengkakan kebutuhan dana untuk THR dan gaji ke-13 disebabkan antara lain adanya kenaikan pangkat sehingga gaji pokoknya ikut mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan alokasi untuk THR dan gaji ke-13 lantaran adanya kenaikan gaji berkala dari pegawai dan kenaikan jumlah pegawai di beberapa kementerian dan lembaga.

"Untuk gaji ke-13 termasuk di dalamnya adalah remunerasi dan tunjangan kinerja dari kementerian lembaga. Karena beberapa kementerian lembaga baru saja menerima remunerasi dan tukin baru yang lebih tinggi, maka secara total dana yang diperlukan akan meningkat," kata Marwanto.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak kurang dari tahun sebelumnya. Menpan RB, Asman Abnur mengatakan, peraturan yang dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan gaji ke-13 akan dibayar sebelum Lebaran 1438 H.

"Kalau jumlahnya tak hafal, intinya gaji ke-13 tak boleh kurang dari tahun lalu," kata Asman di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Kamis (1/6).

Namun, Asman tidak menyebut berapa besaran gaji ke-13 untuk PNS. Perhitungan gaji ke-13, ia mengatakan, berdasarkan besaran gaji pokok ditambah tunjangan sesuai kinerja. Sehingga wajar apabila banyak PNS yang menerima perbedaan besaran gaji ke-13.

"Kalau detail saya nggak hafal, tapi tak boleh kurang dari tahun lalu, kalau sama mungkin saja," jelasnya.


Kunjungi sumber 1
Kunjungi sumber 2
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel