Informasi Penerimaan Mahasiswa Ikatan Dinas STIS Tahun 2017
MENJADI MAHASISWA IKATAN DINAS
Informasi penerimaan mahasiswa baru ikatan dinas stis 2017. Dibawah ini adalah informasi-informasi tentang mahasiswa ikatan dinas sekolah tinggi ilmu statistik (STIS) tahun 2017.
- Persyaratan Mahasiswa Baru STIS
- Sehat jasmani dan rohani (dapat dan layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), tidak buta warna, dan bebas narkoba;
- Program Diploma Empat (D4):
- Siswa Kelas XII SMA/MA Jurusan IPA Tahun Ajaran 2016/2017 atau;
- Lulusan SMA/MA Jurusan IPA sebelum Tahun Ajaran 2016/2017 dengan umur tidak lebih dari 22 tahun per 1 Oktober 2017;
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 7,00 atau B pada rapor kelas XII semester I; - Program Diploma Tiga (D3):(Khusus Pendaftar yang berdomisili pada wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung)- Siswa Kelas XII SMA/MA Jurusan IPA/IPS Tahun Ajaran 2016/2017 atau ;
- Lulusan SMA/MA Jurusan IPA/IPS sebelum Tahun Ajaran 2016/2017 dengan umur tidak lebih dari 22 tahun per 1 Oktober 2017;
- Nilai Matematika dan Bahasa Inggris masing-masing minimal 7,00 atau B pada rapor kelas XII semester I; - Lulus Ujian Nasional dan memiliki bukti berupa Ijazah atau Surat Keterangan Lulus pengganti ijazah sementara.
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di STIS sampai dengan pengangkatan PNS;
- Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;
- Bersedia mematuhi peraturan STIS;
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pendidikan di STIS;
- Setelah lulus pendidikan di STIS, bersedia ditempatkan di unit kerja Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai penempatannya di seluruh wilayah Indonesia sampai ke tingkat kabupaten/kota.
- Cara PendaftaranPendaftaran dilakukan oleh calon peserta secara on-line melalui internet dan dapat dilakukan dari mana pun.
- Lokasi UjianSelain calon peserta program D3, calon peserta dapat memilih lokasi ujian di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Calon peserta tidak harus mengikuti ujian sesuai tempat tinggalnya atau tempat di mana yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SMA/MA.
- Jenis Ujian
- Ujian tahap I: Tes Tertulis meliputi Matematika dan Bahasa Inggris
- Ujian tahap II: Tes Kemampuan Dasar (TKD)
- Ujian tahap III: Tes Psikotes
- Ujian tahap IV: Tes kesehatan
- Jadwal Pendaftaran dan Ujian
- Pendaftaran (on-line) di website kemenpan: 9 s.d. 31 Maret 2017
- Pendaftaran (on-line) di website STIS setelah terdaftar di website kemenpan: 9 s.d. 31 Maret 2017
- Ujian tahap I: 6 Mei 2017
- Pengumuman hasil ujian tahap I: 20 Mei 2017
- Pendaftaran ulang untuk mengikuti ujian tahap II (on-line): 20 s.d. 24 Mei 2017
- Ujian tahap II: 6 Juni 2017
- Pengumuman hasil ujian tahap II: 6 Juni 2017
- Pendaftaran ulang untuk mengikuti ujian tahap III (on-line): 6 s.d. 9 Juni 2017
- Ujian tahap III : 15 Juli 2017
- Pengumuman hasil ujian tahap III: 29 Juli 2017
- Pendaftaran ulang untuk mengikuti ujian tahap IV (on-line): 29 Juli s.d. 1 Agustus 2017
- Ujian tahap IV: 3 s.d. 5 Agustus 2017
- Pengumuman hasil ujian tahap IV: 26 Agustus 2017
- Pemberkasan: 28 s.d. 30 Agustus 2017
- Daftar ulang: 4 s.d. 6 September 2017
- Biaya SeleksiCalon peserta dikenakan biaya seleksi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dibayarkan melalui Bank BRI atau Bank Mandiri, setelah mengisi data pendaftaran secara on-line. Biaya administrasi bank ditanggung peserta. Biaya seleksi dan biaya administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
- Prosedur PendaftaranPendaftaran on-line dapat dilakukan dari mana pun melalui dengan cara sebagai berikut:
- Calon peserta mendaftar secara online di website Panselnas Kemenpan.
- Calon peserta mengisi data pendaftaran secara on-line di Aplikasi SPMB STIS. Gunakan NIK dan password yang sama seperti saat mendaftar di website Panselnas Kemenpan. Setelah mengisi data pendaftaran, calon peserta akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Pembayaran.
- Calon peserta membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran tersebut pada poin 2 melalui Bank BRI atau Bank Mandiri, sebelum batas waktu pembayaran yang ditentukan. Lihat prosedur pembayaran disini.
- Setelah melakukan pembayaran, calon peserta kembali membuka Website STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).
- Calon peserta kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.
- Pengumuman Hasil UjianHasil ujian setiap tahap seleksi diumumkan sesuai dengan jadwalnya masing-masing di Website STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus STIS.
- PemberkasanBagi yang dinyatakan lulus keempat tahapan seleksi ujian masuk, wajib melakukan pemberkasan, yaitu menyerahkan ijazah asli, fotocopy rapor pada kelas XII semester I, dan Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID) yang telah ditandatangani di atas materai. Pemberkasan dilakukan di Kantor BPS Provinsi atau di Kampus STIS.
- Website Resmi dan Alamat Panitia Pelaksana
- Website resmi STIS adalah https://www.stis.ac.id. Segala informasi mengenai PMB STIS dapat diakses melalui website tersebut.
- Alamat Panitia Pusat PMB STIS adalah di Kampus STIS, Jalan Otto Iskandardinata No. 64C Jakarta Timur 13330. Telp: (021) 8508812, 8191437, Fax: 8197577. Hotline PMB Telp: (021) 85900884. (Jam Kerja Senin - Jumat, Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB)
- Alamat Panitia Daerah adalah di Kantor BPS Provinsi di seluruh Indonesia (kecuali Provinsi DKI Jakarta di Kampus STIS). Alamat Kantor BPS Provinsi bisa dilihat di Website BPS di http://www.bps.go.id.
- Lain-lain
- Segala perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan PMB STIS akan diinformasikan melalui Website STIS, Kantor BPS Provinsi, dan Kampus STIS. Silakan lihat di sini.
- STIS tidak menerbitkan pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya, tidak membuat prediksi soal tahun ini, serta tidak menyelenggarakan dan tidak bekerja sama dengan bimbingan belajar mana pun termasuk dengan UKM BIMBEL / BIUS.
- Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan STIS/BPS.