INFO: Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS)
Sekolah tinggi kedinasan stis. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) yang semula bernama Akademik Ilmu Statistik (AIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1958. STIS kembali memanggil pemuda/pemudi Indonesia yang memiliki minat dan motivasi tinggi untuk dididik menjadi ahli statistika dan komputasi.
STIS menyelenggarakan program Diploma Empat (D4) dan Diploma Tiga (D3) yang diterapkan dengan sistem paket yang dinyatakan dalam Satuan Kredit Semester (SKS). Program D4 ditempuh selama 4 tahun dan program D3 ditempuh dalam waktu 3 tahun. Untuk program D4 terdapat 2 program studi, yaitu Statistika dan Komputasi Statistik, di mana program studi Statistika terbagi menjadi 2 bidang peminatan, yaitu Statistika Ekonomi dan Statistika Sosial Kependudukan. Lulusan program D3 STIS akan mendapatkan gelar Ahli Madya Statistik sedangkan lulusan program D4 akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Statistik.
Status Kemahasiswaan di STIS
Terdapat 2 (dua) jenis status kemahasiswaan di STIS, yaitu Mahasiswa Ikatan Dinas (ID) dan Mahasiswa Tugas Belajar (TB).
- Mahasiswa Ikatan Dinas (ID) merupakan lulusan SMA/MA jurusan IPA (untuk program D4) dan lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS (untuk program D3)yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan direkrut melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) STIS yang diadakan setiap tahun. Mahasiswa ID memiliki hak dan kewajiban yang dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Ikatan Dinas dengan Negara yang dalam hal ini diwakili oleh STIS/BPS. Dalam Surat Perjanjian Ikatan Dinas antara lain disebutkan bahwa selama masa pendidikan, mahasiswa tidak dikenakan biaya pendidikan dan mahasiswa mendapat tunjangan ikatan dinas (uang saku) sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta setelah lulus dari STIS mahasiswa Ikatan Dinas akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III/a untuk selanjutnya ditempatkan di unit kerja BPS di seluruh Indonesia sampai dengan tingkat kabupaten/kota dan tidak diperbolehkan keluar dari BPS selama 2 (dua) kali masa pendidikan secara berturut-turut.
- Mahasiswa Tugas Belajar (TB) merupakan pegawai BPS, Kementerian, BUMN/BUMD, TNI/POLRI, dan Badan-Badan Pemerintah lainnya atau swasta serta mahasiswa asing yang ditugaskan oleh instansi atau negaranya untuk menimba ilmu statistika/komputasi statistik di STIS dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Biaya pendidikan ditanggung oleh instansi yang memberi tugas.
Demikian Informasi Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).