-->

Menambah jam di luar sekolah induk, datanya belum kawin ? ini penjelasannya....

Apakah anda termasuk guru sertifikasi yang sampai saat ini belum terbit SKTPnya untuk semester 2 tahun 2015 ini ? Apakah terkendala pemenuhan beban mengajar 24-40 jam yang tidak bisa terpenuhi di sekolah induk sehingga harus mencari tambahan jam di sekolah lain ?

Menambah jam di sekolah lain baik di lingkup kemdikbud maupun di luar kemdikbud (kemenag) memang diperbolehkan dan diakui untuk pemenuhan beban mengajar tersebut. Akan tetapi yang sering menjadi permasalahan adalah data mengajar di sekolah lain tidak terbaca di info GTK sehingga berakibat SKTP tidak bisa terbit akibat jumlah jam linier tidak terpenuhi. Istilah yang populer di kalangan OPS adalah "datanya belum kawin."

Data yang belum bisa kawin bisa jadi disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :

  1. Guru yang bersangkutan mengajar pada jenjang Dikmen atau pada sekolah di bawah naungan Kemenag.
  2. Guru yang bersangkutan mengajar pada jenjang Dikdas, tetapi terdapat perbedaan data pada bagian-bagian pokok pada entrian dapodikdas pada sekolah induk dan non induk, sehingga terbaca sebagai  dua data yang berbeda.
  3. Jumlah jam di sekolah induk tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008

Untuk faktor yang pertama, Bp. Nazarudin menjelaskan bahwa untuk guru Dikdas yang menambah jam pada sekolah jenjang Dikmen, datanya akan diambil dari Dapodikmen dan akan ditarik pada pertengahan bulan November 2015. Oleh karena itu pastikan Dapodikmennya sudah melakukan syncronisasi sebelum jadwal tersebut.

Demikian juga untuk yang menambah jam pada sekolah di bawah naungan Kemenag seperti MI, MTs atau MA, datanya juga akan ditarik pada pertengahan November 2015. Hanya saja proses pengajuannya melalui pengusulan dari OP SIM Tunjangan Kab/Kota. 


Jika guru yang bersangkutan menambah jam pada sekolah pada jenjang Dikdas, sejak awal sebenarnya sudah ditarik datanya. Hanya saja mungkin permasalahannya adalah data yang dientri pada dapodik pada kedua sekolah (induk dan non induk) tidak sama. Agar datanya bisa kawin, ditegaskan juga bahwa semua entrian pastikan harus persis sama, terutama pada bagian-bagian pokok seperti Nama, NUPTK, tempat dan tanggal lahir. Sebab jika tidak bisa jadi akan dibaca sebagai dua data yang berbeda, sehingga JJMnya tidak bisa kawin. 

Jadi data yg harus dimasukan pada dapodik disekolah tempat guru menambah jam harus sama persis dengan data yang dientri pada sekolah induk. Baik sekolah negeri maupun swasta. Yang berbeda adalah status induk/non induk, jam mengajar dan rombongan belajarnya. Bila perlu semua data (masing-masing) tab pada dapodik sekolah induk dibuatkan screen shot kemudian diserahkan ke sekolah non induk untuk dientri di dapodiknya, sehingga data yang dientri benar-benar persis sama.

Menambah jam di luar sekolah induk

Menambah jam di luar sekolah induk juga ada ketentuannya. Jangan sampai di sekolah induk tidak punya jam dan 24 jamnya diperoleh di sekolah non induk. Tentu saja ini tidak diperbolehkan sehingga tidak bisa dijadikan dasar penerbitan SKTP. 

Pada Bab IV pasal 52 ayat 3 PP Nomor 74 tahun 2008 disebutkan : "Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap." Jadi jangan sampai disatminkal tidak punya jam tatap muka atau kurang dari 6 jam tatap muka perminggu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel