-->

Tahapan Kegiatan Kepala Sekolah

PELANTIKAN-KEPALA-SEKOLAH
AcaraPelantikan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK Kab. Lombok Timur
Pada hari sabtu, 4 Juli 2015 bertempat di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Lombok Timur, telah berlangsung acara pelantikan Kepala Sekolah di lingkup DInas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 316 orang Kepala  Sekolah yang dilantik pada kesempatan itu umumnya terdiri dari kepala sekolah baru, yang berasal dari guru (promosi) dan ada juga beberapa yang berupa mutasi tempat tugas.

Sebagai kepala sekolah yang baru bertugas tentunya banyak hal baru yang perlu dilakukan. Oleh karena itu kami berharap semoga tulisan kecil yang kami kutip dari Buku  Kerja Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 ini bisa memberikan gambaran tentang apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Sekolah merupakan salah satu unsur penjaminan mutu pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain: (a) merencanakan program, (b) melaksanakan rencana kerja, (c) melaksanakan pengawasan dan evaluasi, (d) menjalankan kepemimpinan sekolah, dan (e) menerapkan sistem informasi sekolah

Merencanakan Program

Dalam merencanakan program kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah adalah membuat dan mennetukan Visi, misi, tujuan dan Rencana Kerja Sekolah.
Visi merupakan impian/harapan cita-cita yang ingin dicapai oleh warga sekolah. Visi sekolah:
  1. dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  2. mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  3. dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihakpihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  4. diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah;
  5. disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  6. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Misi sekolah merupakan upaya/tindakan yang dilakukan oleh warga sekolah untuk mewujudkan visi sekolah. Misi sekolah:
  1. memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  2. merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  3. menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
  4. menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
  5. memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
  6. memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
  7. dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
  8. disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  9. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Tujuan sekolah adalah hasil penyelenggaraan pendidikan yang akan dicapai. Tujuan sekolah:
  1. menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
  2. mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  3. mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah;
  4. mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
  5. disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
Rencana Kerja Sekolah
a. Sekolah membuat:
  1. rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
  2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah
b. Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah:
  1. disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah;
  2. dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait
c. Rencana kerja empat tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah.
d. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai 8 Standar Nasional Pendidikan:
  1. Standar Isi;
  2. Standar Proses;
  3. Standar Kompetensi Lulusan;
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  5. Standar Sarana dan Prasarana;
  6. Standar Pengelolaan;
  7. Standar Pembiayaan;
  8. Standar Penilaian.

    selanjutnya



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel