Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Berdasarkan Permendikbud No 5 Tahun 2015
ilustrasi-UN-2015 |
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Ujian Nasional atau UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Sedangkan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C setara SMA/MA/SMAK/SMTK. Sementara itu Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan
Untuk lulus dalam ujian akhir tersebut maka harus memenuhi kriteria kelulusan yang telah ditentukan. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
Pada BAB II Permendikbud No. 5 tahun 2015 dijelaskan tentang:
KELULUSAN PESERTA DIDIK
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; - SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
- SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
- SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
- Program Paket B/Wustha dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
- Kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
KRITERIA KELULULUSAN :
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah.
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan perolehan Nilai Pendidikan Kesetaraan dari PKBM/kelompok belajar pada SKB.
- Kriteria kelulusan peserta didik mencakup minimal rata-rata nilai dan minimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen):- semester I sampai dengan semester V atau yang setara pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
- semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
- semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS.
b. Nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen). -
- Total bobot nilai rapor dan nilai Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan 100% (seratus persen).
- Nilai S/M/PK dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
PENENTUAN KELULUSAN
Untuk menentukan Kelulusan peserta didik dari jenjang SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru. Sedangkan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
Selanjutnya dijelaskan bahwa setiap peserta didik yang telah mengikuti UN apakah dia lulus atau tidak lulus akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN. Sertifikat Hasil Ujian Nasional atau SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian kompetensi lulusan. SHUN sekurang-kurangnya berisi: (a). biodata siswa, (b). nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan (c). tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus). Sedangkan Tingkat pencapaian kompetensi lulusan disusun dalam kategori sebagai berikut.
- SANGAT BAIK, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
- BAIK, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
- CUKUP, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
- KURANG, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Sebagai pedoman maupun referensi dalam menyelenggarakan Ujian Nasional tahun 2015 ini, anda bisa mendownload dokumen-dokumen terkait Ujian Nasional pada link-link berikut ini :