-->

PERAN PROKTOR DAN TEKNISI PADA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER TAHUN 2015

POS-UN-2015 Menurut draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 dijelaskan bahwa, mulai tahun 2015 Ujian Nasional dilaksanakan dengan menggunakan 2 cara, yaitu :

  1. Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) yang selanjutnya disebut UN-PBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas.
  2. Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) yang selanjutnya disebut UN-CBT adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer.

Khusus untuk CBT, diikuti oleh sekolah yang memenuhi kriteria tertentu dan ditetapkan oleh pusat setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten secara berjenjang. Adapun kriteria sekolah/madrasah yang akan menjadi pelaksana UN-CBT sebagai berikut:

a. tersedia sarana dan prasarana sebagai berikut
 
  1. komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client  dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
  2. server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
  3. jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
  4. koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
  5. asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki
  6. genset dengan kapasitas yang memadai );
  7. ruangan ujian yang memadai;
b. diutamakan sekolah/madrasah terakreditasi A;

Pada pelaksanaan CBT di tingkat satuan pendidikan, peran proktor dan teknisi menjadi sangat vital.  Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan sebagai pengawas pelaksanaan UN-CBT di sekolah/madrasah. Sedangkan Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UN-CBT.

Karena vitalnya peran proktor dan teknisi, maka mereka yang bisa menanganinya harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Kriteria dan persyaratan proktor adalah sebagai berikut:

  1. guru, dosen, atau widyaiswara yang memiliki kompetensi bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);
  2. mengikuti dan lulus pelatihan sebagai proktor UN-CBT;
  3. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/ madrasah pelaksana UN-CBT;
  4. menandatangani pakta integritas;

Sedangkan Kriteria dan persyaratan teknisi adalah sebagai berikut:

  1. guru atau staf sekolah/madrasah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola LAN sekolah/madrasah;
  2. mengikuti pembekalan sebagai teknisi UN-CBT; dan
  3. menandatangani pakta integritas

Selengkapnya dapat dipelajari pada draft POS UN 2015 versi 24 Februari 2015 yang dapat didownload di sini.

Memang POS UN 2015 yang diterbitkan oleh BSNP ini masih berupa draft dan belum ditandatangani, tetapi isinya Insya Allah bisa dijadikan pedoman untuk menyusun rencana kegiatan sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel