Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli
Selamat siang sobat semuanya...., pada kesempatan kali ini admin akan menjelaskan mengenai Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli. Materi ini merupakan materi dalam ilmu perbankan.
Kita langsung saja ke penjelasannya....!!
Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli - Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur) apabila pihak yang dijamin (debitur) cidera janji atau wanprestasi. (SK Direksi BI N0. 23/88/KEP/DIR 18 Maret 1991).
Pengertian bank garansi adalah suatu pernyataan tertulis dari pihak bank mengenai kesanggupan pihak bank untuk membayar pihak ketiga apabila terjadi kondisi khusus yaitu nasabah bank tersebut tidak bisa melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian atau tidak bisa memenuhi kewajibannya lainnya. (Lukman Dendawijaya :2005)
Arti bank garansi adalah suatu sertifikat jaminan dari bank kepada pemilik proyek atas nama kontraktor yang mana nilai dari bank garansi ini haruslah sama persis atau tidak boleh berbeda dengan nilai proyek yang dijamin. (Malayu S.P. Hasibuan : 2006).
Pengertian bank garansi adalah jaminan pembayaran bank kepada pihak tertentu, baik itu berupa perusahaan, lembaga, badan ataupun perorangan yang mana pemberian jaminan / garansi ini dimaksudkan agar bank menjamin sepenuhnya untuk membayar kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan. Dalam hal ini pembayaran dilakukan jika pihak yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban kepada pihak lainnya atau terdapat cedera janji. (Kasmir : 2002).
Pembangunan sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Dalam melaksanakan proyek pembangunan ini tentu saja tidak bisa dilakukan sendiri apakah oleh pemerintah atau pihak swasta, mereka membutuhkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam mengerjakan proyek-proyek tersebut. Biasanya pemilik proyek akan membuat tender yang akan diikuti beberapa kontraktor dan kemudian menentukan kontraktor yang paling cocok mengerjakan proyek tersebut.
Hubungan kerja sama yang terjadi antara pemilik proyek dan kontraktor tentu saja harus dilandasi kepercayaan. Pemilik proyek menginginkan proyeknya dapat dikerjakan dengan baik dan selesai pada waktu yang telah ditentukan. Jangan sampai kontraktor tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat dan berhenti di tengah jalan yang dapat mengakibatkan pemilik proyek mengalami kerugian. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaannya dengan baik.
Bank sebagai lembaga keuangan melihat hal ini sebagai kesempatan untuk menambah usaha baru yaitu dengan menyediakan layanan jaminan bagi para pemilik proyek bahwa kontraktor yang ditunjuk akan menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kesepakatan yang disebut dengan bank garansi. Bank garansi merupakan salah satu bentuk pinjaman tidak langsung yang diberikan bank kepada nasabahnya dengan memberikan jaminan pembayaran kepada suatu pihak baik perorangan maupun perusahaan jika pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) tidak dapat memenuhi janji atau kewajibannya.
Biasanya bank garansi menjadi salah satu syarat yang diajukan pemilik proyek untuk pengerjaan proyek-proyek yang nilainya besar untuk menghindari kerugian. Tujuan bank garansi secara umum antara lain :
- Sebagai alat untuk mempermudah memperlancar perdagangan barang dan jasa.
- Menghilangkan rasa kekhawatiran karena penerima jaminan sama sekali tidak akan mengalami kerugian apabila pihak yang dijamin tidak bisa memenuhi atau melalaikan kewajibannya. Hal ini dikarenakan penerima jaminan nantinya akan mendapatkan ganti rugi berupa pembayaran dari bank.
- bid bond/tender bond
- advance payment bond
- performance bond
- shipping fuarantee
- retention/maintenance bond.
- Bank garansi pembelian dan pengadaan bahan baku
- Bank garansi pembelian aktiva tetap
- Bank garansi bea masuk
- Bank garansi pemberi kredit
- Bank garansi perdagaan dealer dan agen
- Bank garansi maskapai pelayaran
- Bank garansi pita cukai tembakau
Proyek diawali dengan tender untuk memilih kontraktor yang akan mengerjakan proyek. Ketika mengikuti tender, kontraktor harus menyertakan bid/tender bond sebagai jaminan bahwa ia tidak akan mengundurkan diri secara tiba-tiba ketika ditunjuk sebagai pemenang tender. Kemudian ketika penyerahan uang muka agar kontraktor dapat mulai mengerjakan proyek, kontraktor juga harus membuat advance payment bond yang menjamin pemilik proyek tidak akan kehilangan uang muka karena kontraktor tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam pengerjaan proyek juga ada performance bond yang menjamin kontraktor akan menyelesaikan proyek sesuai dengan kesepakatan apakah spesifikasi, kualitas, dan waktu penyelesaian. Setelah proyek selesai ada juga bank garansi yang menjamin kontraktor akan menepati kewajibannya dalam hal perbaikan dan pemeliharaan proyek sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan yang disebut dengan retention/maintenance bond.
Sekian uraian tentang Pengertian Bank Garansi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pengertian Tabungan Dalam Manajemen Perbankan
Pengertian Dan Macam Kartu Kredit
Pengertian Kredit