TIDAK HANYA GAJI, PNS Juga Menerima Tunjangan dan Fasilitas Sesuai Informasi Humas BKN New Update 2017/2018
TIDAK HANYA GAJI, PNS Juga Menerima Tunjangan dan Fasilitas Sesuai Informasi Humas BKN New Update 2017/2018
Pada kesempatan postingan kali ini kami bagikan informasi mengenai Pegawai Negeri Mendapatkan Tunjangan dan Fasilitas. Humas Badan Kepegawaian Nasional mengatakan bahwa Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai hak kepegawaian dan hak administrasi lain bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana menjelaskan hal tersebut melalui Surat Kepala BKN yang dikeluarkan dengan Nomor K.26-30/V.128-3/99 Tanggal 30 Desember 2016.
Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat daerah sesuai Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan jabatan baru yang didudukinya.
Surat yang ditujukan kepada seluruh pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 biar lebih lengkap nya lagi anda bisa langsung download di link yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Demikian informasi tentang tunjangan dan fasilitas bagi pegawai negeri sipil sesuai surat edaran yang disampaikan oleh Humas BKN, Semoga bermanfaat dan Trimakasih atas Kunjunganya.