-->

Pengertian Giro Menurut Para Ahli

Pengertian Giro - Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 dalam Kasmir (2002:50) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan giro adalah “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”

Menurut kasmir (2007:50) pengertian giro adalah “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”

Sedangkan menurut Sujana Ismaya (2004:340) dalam anisafitri (2013:19-20) giro merupakan “simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.”

Dalam Dwijayanti dan Rachmaeni (2013:1) ditetapkan bahwa pengertian giro adalah “simpanan pihak lain pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya, atau degan cara pemindah bukuan antara lain bilyet giro.”

Berdasarkan beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa giro merupakan simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang dapat ditarik menggunakan cek, dan bilyet giro.
Pengertian Giro
Pengertian Rekening Giro
Rekening giro merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.

Sementara Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet.

Rekening Giro adalah simpanan dana pihak ketiga, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas), yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa rekening giro merupakan salah satu produk perbankan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek dan bilyet giro.

Jenis penarikan giro
1. Penarikan dengan menggunakan cek
Menurut Kasmir (2007:51) Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut:
  • tersedianya dana
  • ada materai yang cukup
  • Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  • Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
  • Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
  • Tidak diblokir pihak berwenang
  • Resi cek sudah kembali
  • Endorsment cek benar, jika ada
  • Kondisi cek sempurna
  • Rekening belum ditutup
  • Dan syarat-syarat lainnya.
2 Penarikan dengan menggunakan bilyet giro
Menurut Kasmir (2007:53-54) Bilyet giro atau lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya.

Syarat yang berlaku untuk bilyet giro agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain:
  1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
  2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukuan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
  3. Nama dan tempat bank tertarik
  4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
  5. Nama pihak penerima
  6. Tanda tangan penarik atau cap perusahaan jika si penarik merupakan perusahaan
  7. Tanggal dan tempat penarikan
  8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut.
Referensi:
Prathama Rahardja, Uang dan Perbankan ( Jakarta: PT. Rineka Ciptam 1990) hal: 81.
M. Bahsan, Giro dan Bilyet Perbankan Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005) hal : 14

Sekian uraian tentang Pengertian Giro Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel