-->

Pengertian Hutang Menurut Para Ahli

Pengertian Hutang - Hutang sering disebut juga sebagai kewajiban, dalam pengertian sederhana dapat diartikan sebagai kewajiban keuangan yang harus dibayar oleh perusahaan kepada pihak lain. Hutang digunakan perusahaan untuk membiayai berbagai macam kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan, misalnya untuk membeli aktiva, bahan baku, dan lain-lain. Barang dan jasa yang diperoleh perusahaan merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kewajiban untuk membayar kepada pihak lain, untuk menentukan suatu transaksi sebagai hutang atau bukan sangat tergantung pada kemampuan untuk menafsirkan transaksi atau kejadian yang menimbulkannya, seperti yang dikemukakan oleh FASB berikut ini dalam Statement of Financial Accounting Concept No.6 yang terdapat pada buku Chariri dan Ghozali (2005 : 157), yaitu “hutang adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang mungkin terjadi di masa yang mendatang yang mungkin timbul dari kewajiban sekarang dari suatu entitas untuk menyerahkan aktiva atau memberikan ke entitas lain di masa mendatang sebagai akibat transaksi di masa lalu”.

Lebih lanjut dari definisi yang dikemukakan di atas, pengertian hutang memiliki dua komponen utama.
  • Adanya kewajiban sekarang dalam bentuk pengorbanan manfaat ekonomi di masa mendatang dari penyerahan barang atau jasa. 
  • Berasal dari transaksi atau peristiwa masa yang lalu (telah terjadi).
Dua karakteristik yang penting dari hutang adalah kewajiban tersebut sudah ada pada saat itu dan harus merupakan hasil transaksi masa lalu, serta timbulnya hutang tergantung pada terjadinya suatu transaksi atau kejadian yang bersifat eksternal. Transaksi tersebut dapat berupa transaksi keuangan atau kejadian non keuangan, seperti timbulnya kecelakaan yang menimbulkan kewajiban untuk mengganti suatu kerusakan.

Munawir (2004 : 18) berpendapat bahwa “hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor”,

Sedangkan dalam hal ini Hongren, et al. (2006 : 505) menyatakan bahwa “hutang merupakan suatu kewajiban untuk memindahkan harta atau memberikan jasa di masa yang akan datang”.

Pengertian Hutang
Berdasarkan definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa hutang adalah kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang harus dibayar dengan uang, barang, atau jasa pada saat jatuh tempo.

Kohler menyatakan pendapatnya yang terdapat di dalam buku Chariri dan Gozali (2005 : 160) bahwa hutang adalah suatu jumlah yang harus dibayar dalam bentuk uang, barang, atau jasa khususnya hutang yang memiliki kriteria sebagai berikut :
  • terjadi atau telah terjadi (current liability),
  • terjadi pada suatu saat tertentu di masa mendatang, misalnya hutang untuk pembiayaan (funded debt) dan hutang yang masih harus dibayar (accrued liability),
  • terjadi karena tidak dilaksanakannya suatu tindakan di masa yang akan datang, misalnya pendapatan yang ditangguhkan dan hutang bersyarat (contingent liability).
Berdasarkan kriteria tersebut, Chariri dan Gozali (2005 : 160) merumuskan bahwa hutang dapat terjadi karena beberapa faktor berikut ini.

a. Kewajiban Legal/Kontrak (Contractual Liabilities)
Kewajiban legal adalah hutang yang timbul karena adanya ketentuan formal berupa peraturan hukum untuk membayar kas atau menyerahkan barang atau jasa kepada entitas tertentu, misalnya hutang dagang dan hutang bank.

b. Kewajiban Konstrukif (Constructive Liabilities)
Kewajiban konstruktif timbul karena kewajiban tersebut sengaja diciptakan untuk tujuan atau kondisi tertentu, meskipun secara formal tidak dilakukan melalui perjanjian tertulis untuk mebayar sejumlah tertentu di masa yang akan datang, contoh jenis kewajiban ini adalah bonus yang akan diberikan kepada karyawan.

c. Kewajiban Ekuitabel
Kewajiban ekuitabel adalah kewajiban yang timbul karena adanya kebijakan yang diambil oleh perusahaan karena alasan moral atau etika dan perlakuannya diterima oleh praktik secara umum, contohnya hutang garansi yang muncul karena alasan moral dimana perusahaan diharapkan tidak merugikan konsumen, sehingga perlu memberikan garansi atas setiap produk yang terjual.

Hutang atau kewajiban yang dicatat dalam laporan keuangan tidak harus berasal dari hutang atau kewajiban yang sah menurut aturan hukum saja, tapi hutang atau kewajiban yang timbul karena tujuan tertentu atau untuk alasan moral atau etika juga harus dicatat ke dalam laporan keuangan perusahaan. Berdasarkan jangka waktu pelunasan atau penyelesaian hutang atau kewajiban perusahaan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu hutang jangka pendek (lancar) dan hutang jangka panjang (tidak lancar). Hutang dianggap selesai atau lunas apabila suatu perusahaan telah melakukan kewajiban untuk menyerahkan aktiva atau jasa kepada pihak lain. 

IAI (2004 : 62) menyebutkan bahwa “penyelesaian kewajiban masa kini bisanya melibatkan perusahaan untuk mengorbankan sumber daya yang memiliki manfaat masa depan demi memenuhi tuntutan pihak lain”. Penyelesaian kewajiban yang ada sekarang dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan:
  • pembayaran kas,
  • penyerahan aktiva,
  • pemberian jasa,
  • penggantian kewajiban tersebut dengan kewajiban yang lain atau,
  • konversi kewajiban ekuitas.

Sumber: http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/41797/Chaptr%20II.pdf, (diakses 26 April 2018, hal 1-4)

Sekian uraian tentang Pengertian Hutang Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Baca juga:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel