-->

Wajib...! Nomor (UKG) Ujian Kompetensi Guru Wajib diinput Pada Dapodik

Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.


Nomor UKG tersebut akan digunakan sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan profesi.




Beberapa penjelasan terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
  1. Bertujuan untuk digunakan dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
  2. Belum 100% guru yang memiliki NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
  3. Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu  jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik  yaitu nomor peserta UKG.
  4. Nomor peserta UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
  5. Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.

Download Aplikasi SIM PKB Versi Android disini...


Sumber : TIM DAPODIKDASMEN

Login SIM PKB Tahun 2017 Untuk CEK Tunjangan Guru SD, SMP, SMA , SMK di https://app.simpkb.id

Sahabat guru Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2017 ini ada beberapa perubahan yang perlu diketahui. 
 
Link Cek untuk mengetahui Info tunjangan Guru yang semula beralamat di Info gtk kemdikbud kini akan dialihkan ke alamat yang baru yakni di Info Tunjangan (SIMPKB) alamatnya adalah: https://app.simpkb.id/. Sedangkan untuk alamat info gtk yang lama akan menjadi laman untuk cek keaktifan NUPTK.

  1. Yang sudah UKG 2015, masih mengajar di sekolah yang sama, dan masih mengajar mapel yang sama, yang penting login logout.
  2. Yang sudah ukg 2015, tetapi berpindah sekolah, harus memperbarui atau menambahkan keterangan. Yang berganti mapel, harus ikut ukg lagi.
  3. Untuk guru yang menjadi kepala sekolah, mereka bisa memilih : masuk dalam komunitas KKG /MGMP mapelnya atau dalam pilihan komunitas MKKS.
  4. Pengembangan profesi guru berbasis komunitas dan semua guru harus masuk komunitas untuk pengembangan profesinya. Yang tak masuk komunitas, tak akan pernah terperhatikan pengembangan profesinya.
  5. Karena PKB dasarnya UKG, guru-guru yang belum UKG, harus ikut ukg dulu. Untuk itu, semua harus mendaftar di komunitasnya,di MGMP atau KKG atau MKKS.
  6.  Tanggal 17 Juli 2017 adalah tanggal penting sebagai batas akhir nasional login di SIM PKB. Dinas pendidikan daerah bisa memajukan tanggal tersebut untuk mempercepat pendataan.
  7. Semua guru harus login di SIM PKB. Untuk itu harus terdaftar di komunitas, dan ketua komunitas memegang informasi anggotanya, termasuk password, bila anggota komunitas terlupa passwordnya.
  8. Pembaruan data untuk guru yang berganti mapel atau sekolah dilakukan di admin provinsi untuk guru smk sma.
  9. Dana untuk tes ukg bagi yang belum ukg, sudah disalurkan di dinas pendidikan. Agar ukg bisa srgera diambil, pendataan di komunitas tak boleh diabaikan.
  10. Dana untuk pengembangan PKB sudah disalurkan ke dinas pendidikan masing-masing. Dana itu akan disalurkan ke komunitas PKB, yakni kkg, mgmp, mkks. Meski anggota komunitas tak terbatas, kelas PKB untuk pengembangan komunitas berjumlah 20 orang, dan dalam setiap komunitas maksimal 2 klas. Penentuan siapa yang disertakan dalam pengembangan komunitas, berada di tangan ketua komunitas, yang perlu membuat kriteria untuk penentuannya. ( Sebaiknya, adapun praktiknya???)
  11. Setiap komunitas PKB, misalnya MGMP atau KKG, segera mendaftarkan komunitadnya ke admin dinas pendidikannya untuk dibuat namanya di SIM PKB. Untuk sampai bisa mengikuti PKB dan mencairkan dana kegiatan PKB bagi komunitasnya, mgmp kkg harus 1. Mendaftarkan, 2. Mengunggah SK dan 3. Mendaftarkan seluruh anggotanya.
  12. Semua terkait hal ini sudah dikoordinasikan dengan dinas pendidikan masing-masing. Admin dinas pendidikan sudah dilatih. Pelatihan narasumber dan instrutur sudah dan sedang dilakukan.....ini info dr grup mgmp propinsi

Sumber : http://www.guru-id.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel