Pengumuman Ketentuan Mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2017 LULUS Administrasi
Pengumuman Ketentuan Mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2017 LULUS Administrasi. Pada kesempatan kali ini informasi mengenai ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi atau bisa disebut sebagai syarat mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS KemenkumHAM Tahun Anggaran 2017 akan kami ulas. Periode pendaftaran melalui online website http://sscn.bkn.go.id pun telah berakhir pada tanggal 31 Agustus kemarin dan pengumuman kelulusan pedaftar jenjang SLTA Sederajat, DIII, Sarjana dan Dokter pun telah diumumkan mulai tanggal 5 September 2017. Namun pada hari pertama pengumuman, website yang menyediakan informasi mengenai kelulusan mengalamai masalah sehingga tidak bisa dibuka. Baru pada tanggal 6 September 2017 tepatnya hari Rabu, website sscn.bkn.go.id sudah bisa dibuka dan hasilnya juga sudah bisa dilihat. Setelah dinyatakan lulus, lantas apa yang harus dilakukan oleh para pendaftar? mereka tentunya harus mempersiapkan syarat-syarat untuk mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan menunggu lokasi tempat Ujian yang menggunakan basis CAT.
Hal-Hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan setelah dinyatakan lulus seleksi Administrasi awal CPNS Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Tahun Anggaran 2017. Sesuai dengan pengumuman resmi yang telah dikeluarkan oleh KemenkumHAM mengenai ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar yang telah dinyatakan lulus mulai dari pendaftar jenjang SLTA sederajat hingga pendaftar lulusan S1 dan Dokter. Adapun cuplikan isi dari pengumuman tersebut adalah sebagai berikut;
Pengumuman
Nomor: SEK.KP.02.01-490
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2017, peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi sebagai berikut:
A. LULUS VERIFIKASI Dokumen Unggah melalui aplikasi sscn.bkn.go.id jabatan dokter pertama, dokter spesialis anak pertama, dokter spesialis ginekologi pertama, dokter spesialis anastesi pertama, psikolog klinis pertama, pembimbing kemasyarakatan pertama, analis keimigrasian pertama, pemeriksa merk pertama, pemeriksa paten pertama, analis kekayaan intelektual, analis Hukum, analis perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, Penata Keuangan, kustodian kekayaan negara, pengelola teknologi informasi, auditor pertama dan perawat pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter dan sarjana sebagaimana daftar terlampir.
B. LULUS VERIFIKASI Dokumen melalui aplikasi sscn.bkn.go.id terhadap dokumen yang dikirim melalui PO Box pada Pemeriksa Keimigrasian Terampil dan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan DIploma III dan SLTA Sederajat sebagai daftar terlampir
C. Ketentuan yang harus dipenuhi Dokter Spesialis, Dokter dan Sarjana:
- Peserta yang telah dinyatakan lulus Verifikasi Dokumen Unggah wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan mencetak kartu Peserta Ujian pada tanggal 6 s.d 9 September 2017 pukul 16.00 melalui laman https://sscn.bkn.go.id;
- Peserta yang telah mencetak Kartu Peserta Ujian wajib melakukan registrasi dengan mengisi formulir pada laman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id guna mendapatkan kartu informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar yang memuar nomor absensi, jadwal lokasi dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
- Kartu Peserta Ujian wajib dilegalisasi saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada masing-masing Kantor wilayah sesuai dengan domisili Propinsi dan Jadwal yang telah ditentukan;
- Peserta pada saat ujian diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian, KTP dan Kartu Informasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
- Peserta diwajibkan memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, sepatu pantofel (rapi dan sopan), bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
- Bagi Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang dtetapkan, maka dinyakan gugur;
- Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;
- Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan seleksi;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
- Keputusan Panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
D. Ketentuan yang harus dipenuhi pada kualifikasi Pendidikan Diploma III dan SLTA Sederajat:
- Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan pada tanggal 11 - 16 September 2017;
- Peserta yang telah dinyatkan lulus wajib mencetak nomor antrian padalaman aplikasi http://cpns.kemenkumham.go.id untuk mendapatkan jadwal pelaksanaan verifikasi;
- Bagi peserta Diploma III dan SLTA Sederajat yang akan melakukan verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Peserta wajib membawa dokumen asli pada saat pelaksanaan sebagai berikut; Ijazah asli, Transkrip nilai ijazah, KTP asli, Lembar bukti pendaftaran SSCN (fotocopy), pas photo ukuran 4x6 berlatar belakang merah 2 (dua) lembar.
- Peserta memakai pakaian rapi dan sopan;
- Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan akan mendapatkan kartu peserta ujian;
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Bagi Peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua didalam lingkungan pelaksanaan;
- Peserta yang telah memiliki kartu peserta ujian akan diumumkan oleh Panpus melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan http://sscn.bkn.go.id pada tanggal 22 September 2017 guna mengetahui lokasi Seleksi Kompetensi Dasar;
- Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
- Keputusan panitia bersifat final tidak dapat diganggu gugat;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
Jakarta, 5 September 2017
Sekertari Jenderal
Selaku Ketua Panitia Seleksi
Bambang Rantam Sariwanto
Demikian cuplikasn isi pengumuman dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai beberapa Ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaftar yang telah dinyatakan LULUS pada seleksi administrasi CPNS KemenkumHAM Tahun Anggaran 2017. Anda juga bisa mendownload file Aslinya di bawah ini.
Link Download: