-->

MATERI PKN X HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI


HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI




PENGERTIAN DASAR NEGARA
Dasar Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis:
·         Philosophische grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
·         Weltanschauuung (Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
·         Ideology (Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
·         Dasar negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan.

IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
Ø  Liberalisme
Liberalisme merupakan paham yang mengutamakan kebebasan individu sehingga kesejahteraan bukan menjadi tanggung jawab negara.
Ø  Sosialisme
Sosialisme merupakan ideologi yang mengutamakan persamaan / pemerataan derajat antar masyarakatnya. Ideologi Sosialisme berpandangan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri – sendiri. Kerja sama atau gotong royong akan membuat kehidupan dalam bermasyarakat menjadi lebih baik.
Ø  Komunisme
Komunisme sebagai anti Kapitalisme menggunakan sistem Sosialisme sebagai alat kekuasaan sebagai prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata
Ø  Pancasila
·         Menurut Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu harus selaras dan seimbang.
·         Kebebasan individu tidak boleh merusak  semangat kerja sama antarwarga, namun kerja sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
·         Sistem politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
·         Sistem perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.

DASAR NEGARA INDONESIA
·         Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pasal 1:
 “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
·         Ketetapan MPR No. III/MPR/2000: ”Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam 
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000: ”Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
·         Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
·         Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
·         Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
·         Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
·         Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia.

FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM
·         Dasar berdiri dan tegaknya negara
·         Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
·         Dasar partisipasi warga negara
·         Dasar dari sumber hukum nasional.

PENGERTIAN KONSTITUSI
Secara etimologis, istilah konstotusi berasal dari bahasa perancis “ Constituer” yang artinya membentuk. Dalam kaitan ini, konstitusi diartikan sebagai pembentuk Negara. Dalam bahasa belanda Konstitusi disamakan dengan istilah Grundwet (Grund = Dasar, Wet = Undang-undang).
Berikut ini endapat beberapa ahli mengenai pengertian kunstitusi, Yaitu :
·         Herman Heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi mengandung pengertian sosiologis dan politis.
·         Oliver Cromwell
Undang-undang Dasar itu merupakan “instrumen of govermen”, yaitu bahwa Undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, Konstitusi identik dengan Undang-undang dasar.
·         F. Lassalle
Konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kaekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dan sebagainya.
·         Prayudi Atmosudirdjo
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, Konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas dan kebudayaan suatu bangsa.
Berdasarkan pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian yaitu :
1.     Konstitusi dalam arti sempti, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.    Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan  hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat:
a.       Merupakan kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.       Tidak beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan    sejajar.
c.       Diterima oleh rakyat negara.
d.       Bersifat melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum dibawahnya.
Apabila dikaitkan dengan teori jenjang norma hukum dari Hans Nawiaski, maka dasar negara pancasila sebagai Staat fundamental norm/norma fundamental negara, dan undang-undang dasar negara 1945 sebagai staat grund gesetz / aturan dasar / pokok negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel