-->

BKN mengusulkan Guru dan Bidan tidak perlu berstatus PNS cukup P3K

Assalamau'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,

Selamat malam sahabat pendidik serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog infoops.club.Blog ini memberikan informasi seputar pendidikan terbaru dan terpercaya,media pembelajaran,aplikasi excel pembelajaran serta perangkat pembelajaran baik untuk sekolah maupun Madrasah mulai dari jenjang PAUD sampai dengan SMA/SMK/MA yang bisa di unduh secara gratis tanpa password.
Formasi CPNS tahun 2017 dari BKN
wacana formasi P3K untuk Guru dan Bidan

Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar informasi mengenai wacana Kepala BKN(Badan Kepegawaian Negara)akan membuka formasi P3K(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bagi guru dan Bidan.

Pada kesempatan yang telah lalu saya telah berbagi materi seputar informasi formasi CPNS tahun 2017 dan persyaratan serta jumlah kuota yang dibutuhkan.Bagi rekan guru yang belum sempat untuk membaca dan mengunduhnya,Berikut ini saya sampaikan kembali  kreteria yang perlu bapak/ibu guru wajib baca sebelum mengikuti seleksi pendaftaran secara online.
  1. PengumumanAlokasiFormasiCPNS2017_opt.pdf
  2. CONTOH_DOKUMEN_PERSYARATAN.pdf
  3. Mekanisme-daftar-CPNS.pdf
  4. surat_lamaranS1_Papua.docx
  5. surat_pernyataanCPNS_S1D3.doc
  6. surat_pernyataanCPNS_SLTA.doc
  7. surat_lamaranD3_.docx
  8. surat_lamaranD3.docx
  9. surat_lamaranS1.docx
  10. surat_lamaranSLTA.docx
Bapak/ibu bisa melakukan pendaftaran secara online lewat alamat resmi BKN yaitu https://sscn.bkn.go.id  di buka mulai tanggal 1 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB.Atua bisa mengunjungi portal http://www.bkn.go.id/penerimaan-cpns-th-2017.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Kepala BKN Bima Haria Wibisana melanjutkan ada 3 haal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut yakni banyak guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS,perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa kepala daerah yang menolak CPNS formasi Guru Graris Depan(GGD) seperti saat ini.

Melanjutkan,Bima mengatakan perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat menjadi CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata.Padahal pengangkatan guru /bidan terutama di daerah 3T(Terdepan,Terluar dan Tertinggal )merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.

Untuk lebih detailnya mengenai wacana BKN membuka Formasi P3K untuk Tenaga Guru dan Bidan bisa Download Di Sini

Demikian informasi mengenai informasi mengenai wacana Kepala BKN membuka formasi P3K untuk tenaga Guru dan Bidan.Semoga bisa memberikan wawasan bagi para pengunjung sekalian.Kita hanya bisa berdoa semoga pemerintah bisa memberikan yang terbaik buak kita semua.Aamiin...

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel