TERBARU PERANGKAT DAN POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH - SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA STANDAR BSNP
File Download :
Yukkk ...... gabung lagi dengan woyoedukasi.blogspot.com. Bapak/Ibu. saudara yang tergabung pada lingkup pendidikan, baik pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi, sudah barang tentu dan tidak asing lagi dengan kata-kata Akreditasi.. nahhh berbicara tentang akreditasi kita semua tau bahwa akreditasi merupakan hal terpenting dalam meningkatkan kridebilitas sekolah masing-masing pada satuan pendidikan, akreditasi merupakan penilaian berjenjang yang dilakukan oleh lembaga yang berwewenang melakukan penilaian, dengan jenjang waktu antara 4 - 5 tahun.
PENGERTIAN AKREDITASI SEKOLAH
Lebih detail tentang akreditasi mari kita simak beberapa pengertian tentang akreditasi sebagai berikut :
v Pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. (KBBI);
v Pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya. (KBBI);
v Kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. (Akhmad sudrajat).
v Kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan akreditasi adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi ini dilakukan dengan membandingkan keadaan sekolah yang sebenarnya dengan kriteria standar yang telah ditetapkan. Sekolah akan mendapatkan status “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya telah memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Sebaliknya, sekolah tidak dapat “terakreditasi” jika keadaan sekolah yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, hasil dari akreditasi adalah pengakuan “terakreditasi” atau “tidak terakreditasi”. Bagi sekolah yang terakreditasi diklasifikasi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. A - Kriteria (Amat Baik) - dengan nilai antara 86 - 100;
2. B - Kriteria (Baik) - dengan nilai antara 71 - 85;
3. C - Kriteria (Cukup) - dengan nilai antara 56 - 70.
TUJUAN AKREDITASI :
Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi itu:
1. Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
2. Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
3. Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan standar nasional.
Baiklah bagi bapak/ibu/saudara yang mungkin membutuhkan instrument perangkat akreditasi dan POS Pelaksanaan Akreditasi terbaru berstandar BNSP bisa di download pada tautan link download di bawah ini :
Demikian yang bisa kami sajikan kurang lebihnya mohon maaf semoga bermanfaat bagi kita semua . Salam edukasi..