PERHATIAN! INI DIA RESIKO GURU YANG TIDAK VERVAL DI SIM PKB
Assalamualaikum wr wb ,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua yang berada diseluruh Indonesia, malam ini beritapgri.com akan memabgikan informasi mengenai
Resiko Guru yang tidak Verval di SIM PKB , Aplikasi SIM PKB GPO atau yang dulunya bernama Guru Pembelajar di era mentri pendidikan Anies Baswedan, sekarang ini telah mengalami pembaharuan. Guru PNS maun Non PNS diwajibkan untuk melakukan Verval pada lama Guru Pembelajar, untuk lebih mudahnya silahkan masuk pada laman di bawah ini :
SIM PKB ini nantinya akan menggantikan laman dari http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ , laman Info GTK nantinya akan dialihkan ke laman SIM PKB, sedangkan teman-teman tahu sendiri bahwa laman resmi Info GTK adalah laman yang berisikan beberapa informasi yang penting salah satunya adalah tentang pemenuhan jam, serta pada laman Info GTK ini dapat diketahui apakah data yang sudah di input kedalam Aplikasi Dapodik sudah benar atau masih ada kesalahan, info GTK ini juga bisa mengetahui apakah Guru tersebut sudah layak untuk mendapatkan Sertifikasi Guru.
Guru PNS dan Non PNS Wajib Verval di SIM PKB
Merupakan kewajiban bagi para guru PNS dan Non PNS untuk melakukan Verval di SIM PKB, informasi yang berkembang untuk melakukan Verval di SIM PKB ini diusahakan sebelum tanggal 1 Juli 2017. Dari informasi berbagai
sumber menyebutkan bahwa proses Validasi pada SIM PKB ini digunakan untuk memetakan Guru PNS maun Non PNS untuk penunjukan dalam hal pelaksanaan Diklat.
Singkatnya seperti ini, Jika Guru PNS atau Non PNS telah melakukan Verval sebelum tanggal 1 Juli 2017 maka besar kemungkinan jika ada pelaksanaan Diklat maka Guru PNS ataupun Non PNS dapat mengikuti Diklat yang akan diselenggarakan, sebaliknya jika Guru PNS atau Non PNS terlambat melakukan Verval pada SIM PKB maka guru yang bersangkutan tersebut tidak bisa diikutkan kedalam peserta diklat yang akan dilaksanakan.
Resiko Tidak Verval di SIM PKB
Bagaimana jika ada guru yang tidak melakukan Verval ? apakah nanti bermasalah ? Kedua pertanyaan seperti ini sering dimunculkan bagi para guru yang kurang informasi. Resiko bagi guru yang tidak melakukan Verval akan merugikan diri Pribadinya masing-masing. Jika tidak melakukan Verval secepatnya maka Guru tersebut tidak dapat diikutkan untuk mengikuti Diklat yang diselenggarakan oleh Pusat maupun Daerah.
Guru Ber-Sertifikasi tidak Verval di SIM PKB
Sedangkan resiko yang lebih fatal lagi adalah bagi guru PNS maupun Non PNS yang tidak melakukan Verval SIM PKB pada waktu yang telah ditentukan maka proses pencairan Sertifikasi Gurunya akan mengalami kendala, bahka bisa jadi uang dari Sertifikasi Guru akan hilang, mengapa demikian ?
Hal itu terjadi karena telah mengalami peralihan dari laman resmi Info GTK (yang fungsinya untuk verifikasi data sertifikasi) mengalami perubahan menjadi laman SIM PKB. Logika nya jika Guru Bersertifikasi tersebut tidak melakukan Verval di SIM PKB, maka Guru yang bersangkutan tidak akan bisa mengakses laman resmi SIM PKB itu sendiri.
Semoga ada manfaatnya untuk kita semua........