Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 Perubahan Atas PP No 74 Thn 2008 tentang Guru
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O
(1) Sertifikat Pendidik ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi. Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregistrasi oleh Menteri. Sertifikat Pendidik sah berlaku bagi guru untuk
melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi Guru.
Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru.
5. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l0A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Setiap orang yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan, baik
yang sudah atau belum memenuhi kualifikasi akademik S-l/D-IV dan tidak memiliki Sertifikat Pendidik dapat diangkat menjadi Guru.
(21 Pengangkatan Guru yang memiliki keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. diperuntukkan bagi Guru produktif pada
SMK;
b. belum terdapat program studi di perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan di bidang keahlian khusus; dan
c. tidak diperuntukkan untuk mengisi formasi khusus pegawai negeri sipil.
(3) Pengangkatan menjadi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus uji kesetaraan dan uji kelayakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kesetaraan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) merupakan penyetaraan pemenuhan kualifikasi akademik S- i / D-IV. Uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan Sertifikasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kesetaraan dan uji kelayakan ebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12 dihapus.
Ketentuan Pasal sebagai berikut:
13 diubah
Pasal 13
sehingga berbunyi
(l) Perguruan tinggr penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan
lain yang setara;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi. Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang enyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat menetapkan kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar
pertimbangan:
[ads-post]
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisisosial-ekonomi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
8. Pasal 14 dihapus.
9. Ketentuan Pasal sebagai berikut:
15 diubah sehingga berbunyi
Pasal 15
T\rnjangan Profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; atau
c. Guru yang mendapat tugas tambahan. Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf c terdiri atas:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atauf. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.
T\rnjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b. memiliki nomor registrasi Guru;
c. memenuhi beban kerja;
d. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g. memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h. mengajar di kelas sesuai rasio Gurrr dan siswa.
Guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat Pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu)
satuan pendidikan hanya berhak mendapat 1 (satu) T\,rnjangan Profesi. Pemenuhan beban kerja sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan Guru sebagai berikut: