JUKNIS Dan Panduan Lengkap Pengelolaan PTK SIMPATIKA Tahun 2017
Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari program Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Sistem SIMPATIKA menggunakan mekanisme akun yang dikelola secara mandiri oleh para pemegang Akun. Setiap akun memiliki karakteristik dan hak akses layanan yang secara otomatis diatur berdasarkan tipe akun yang diberikan kepada pengguna. Terdapat empat buah tipe akun yang dikenal dalam sistem SIMPATIKA yaitu :
1. Akun Institusi
2. Akun Individu Institusi
3. Akun Individu Publik
4. Akun Admin / Operator
Aturan Simpatika Kurikulum RA dan MI Tahun 2017
1 Jam Pelajaran = 30 menit Khusus untuk jenjang RA menggunakan kurikulum berbasis Tematik dengan perhitungan sebagai berikut: Minimal 4/5 JTM/hari dan maksimal 6 JTM/hari. Minimal alokasi JTM per minggu = 24 JTM dan maksimal alokasi JTM per Minggu = 36 JTM
2. Bagi sertifikasi guru kelas sertifikasi yang mengajar pada kelas yang sudah di tentukan/dipetakan di SIMPATIKA maka guru kelas tersebut tidak boleh mangajar di kelas lain apabila sudah memenuhi 24 JTM pada kelas yang sudah di petakan. ( termasuk jabatan wali kelas dan guru piket ).
3. Untuk guru kelas yang sertifikasinya “ Guru Kelas “ mapel yang boleh di ampu :
A. Kelas 1, 2, 4 dan 5 adalah Tematik Umum, Tematik Seni Budaya dan Tematik Bahasa Arab
B. Kelas 3 adalah Tematik Umum ( 12 ), Tematik Bahasa Arab ( 2 ), Seni Budaya Keterampilan ( 4 ) dan kelebihan yang diizinkan ( 4 ) di alihklan ke Tematik Umum.
C. Kelas 6 adalah IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Seni Budaya Keterampilan, PKN
4. Jabatan wali kelas hanya di peruntukan untuk guru kelas saja.
5. Guru mapel sertifikasi ( PAI dan PJOK ) :
A. Wajib mengajar pada seluruh kelas sesuai yang di sertifikasikan.
B. Apabila sudah memenuhi 24 JTM maka sisa mapel boleh di berikan oleh guru lain.
C. Untuk guru PAI boleh mengajar selain yang di sertifikasikan dengan syarat sesuai dengan rumpunannya. ( Akidah, Fiqih, Al-Quran Hadits dan SKI )
6. Jabatan wali kelas/guru piket akan terdeteksi otomatis ketika guru tersebut sudah memenuhi minimal 22 JTM/.
7. Untuk 4 JTM tambahan bagi guru tutor harus melampirkan bukti SK dan surat keterangan yang berisi masih mengajar dari sekolah tersebut
8. Untuk 2 JTM tambahan bagi guru ektra harus melampirkan Fc. warna sertifikat dari penyelenggara resmi.
9. Jabatan koordinator madrasah ( Wakil Kepala ) bisa di ambil apabila siswa sudah memenuhi ratio ( 1:15 ) per kelas untuk 1 rombel/kelas.
10.Lain – lain lihat juknis TPG tahun 2017