Gaji ke-13 PNS Dibagikan Pekan Depan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan atau membayarkan gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri aktif mulai Senin pekan depan (3/7/2017). PNS akan mengantongi besaran gaji pokok ditambah tunjangan.
Sesuai dengan bunyi dari Pasal 11 PMK 74/2017, Gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada bulan Juli ini. Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS Ini antara lain adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum dan juga tunjangan kinerja.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono. Ia mengungkapkan, gaji ke-13 untuk para PNS yang masih aktif bakal dicairkan pada awal Juli ini.
"Masih sesuai rencana, dicairkan di hari kerja pertama Juli ini. Jadi di tanggal 3 Juli 2017," ucap Marwanto saat dihubungi Liputan6.com
Marwanto menyebutkan bahwa anggaran negara yang telah dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 para PNS aktif pada tahun ini sebesar Rp 6,8 triliun. Jumlah tersebut kurang lebih sebesar 29,56 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp 23 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya dan juga gaji ke-13. Marwanto menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan dari gaji ke 13 ini sama dengan THR.
Sumber 1
Sumber 2