-->

Tahun Ajaran Baru, Hari Sekolah Hanya Lima Hari dalam Sepekan


Kegiatan Siswa di Perpustakaan Sekolah

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017.

"Kami rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017," kata Sumarna yang ditemui usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa (6/6).

Menurut dia, pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, dia menyebutkan, sudah tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, dia menuturkan, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

"Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru," kata Sumarna.

Sumarna berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata. "Kalau Sabtu dan Ahad libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata," ujar dia.

Ia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yan dibutuhkan. Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan.

"Ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat," kata Sumarna.

Senada, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan. "Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya untuk tempat sholat atau kantin bagi siswa," kata Syahrul.



Kunjungi sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel