-->

Permendikbud tentang 5 Hari Sekolah


Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. 

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dapat diunduh disini :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel