Kebijakan Lima Hari Sekolah, Kepala Sekolah Tidak Wajib Mengajar
Guru sedang Mengajar di Kelas (ilustrasi) |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menyebutkan ketentuan kepala sekolah tidak lagi wajib mengajar untuk pemenuhan syarat tunjangan profesi.
"Beban kerja kepala sekolah sebagaimana disampaikan Pak Menteri, kepala sekolah bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah tidak lagi ada beban mengajar," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Jakarta, Jumat (16/6).
Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.
Sebagaimana tercantum dalam PP 19 Tahun 2017 yang menjelaskan ketentuan bahwa guru tidak lagi harus memenuhi kewajiban 24 jam mengajar melainkan diubah menjadi 40 jam kerja dalam seminggu yang terdiri dari beberapa tugas selain tatap muka dengan siswa.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala sekolah yang harus memenuhi 40 jam kerja dalam seminggu. "Yang sekarang dalam beban sekolah dilaksanakan lima hari, plus istirahatnya setengah jam per hari jadi 40 jam. Masuk jam 7.00 jam 15.00 selesai, kalau masuk jam 8.00 jam 16.00 sudah selesai," kata Sumarna.
Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan guru-guru tidak lagi mengajar di lebih dari satu sekolah agar bisa memenuhi syarat 24 jam mengajar untuk kebutuhan tunjangan profesi.
Kunjungi sumber