Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2017 didasarkan pada Permendikbud No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dengan diterbitkannya Permendikbud ini maka secara otomatis Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2017 sebagai berikut :
Permendikbud No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Permendikbud No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Lampiran I Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Lampiran II Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tunjangan Khusus.
Lampiran III Permendikbud No. 12 Tahun 2017 Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan.