Inilah Batas Maksimal Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honor
![]() |
Ilustrasi Penggunaan Dana BOS (budilaksono.com) |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan sekitar 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan membayar upah guru honorer. "Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Jumat (10/3).
Related
Pada tahun ini, terjadi kenaikan satuan biaya dana BOS. Contohnya untuk SD naik dari Rp 580 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP naik dari Rp 710 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Sementara untuk SMA naik dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun naik jadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun.
Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. "Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus," kata dia.
Buka sumber