-->

Kemendikbud Siapkan Aturan untuk Pemerataan Guru se-Indonesia



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerataan guru di Indonesia masih belum optimal. Menurut Muhadjir, permasalahan yang dihadapi daerah-daerah di Indonesia bukan kekurangan guru.

”Hanya distribusinya saja yang belum merata,” ungkapnya, usai menjadi inspektur upacara pada ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Rabu (23/11).

Muhadjir mengatakan, imbas distribusi yang belum merata menimbulkan sejumlah masalah. Di antaranya masih ditemukan daerah yang kekurangan guru dan kelebihan guru. ”Yang kelebihan guru tidak mau dikurangi. Akar masalahnya hanya pada distribusinya,” ucap dia.


Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Supranata, mengatakan pihaknya segera mempersiapkan peraturan baru tentang pemerataan guru. Peraturan baru itu rencananya akan dibuat dengan taraf lebih tinggi dari peraturan sebelumnya.

Menurut Sumarna, sebelumnya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru pada 2012. Tindak lanjut dari SKB itu adalah Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

"SKB lima menteri belum sepenuhnya berjalan. Sekarang kita akan kembali mempersiapkan peraturan baru yang rencananya nanti lebih tinggi dari SKB," ujar Sumarna usai acara Deklrasi Asosiasi Guru Kimia Indonesia, di Jakarta Selatan, Ahad (22/1).

Rencananya, peraturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Perpres. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan bahwa penempatan guru garis depan harus dipastikan ada di daerah perbatasan Indonesia. "Karena itu, kami pun akan kembali melakukan pemetaan guru dan tenaga kependidikan. Selain untuk pemerataan guru di garis depan, pemetaan secara nasional juga masih perlu," tutur dia.



Sumber:

http://www.jawapos.com/read/2016/11/24/66430/mendikbud-akar-masalahnya-distribusi-guru
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/01/23/ok6810365-kemendikbud-segera-siapkan-aturan-baru-terkait-pemerataan-guru

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel