Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN New Update 2016/2017
Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN New Update 2016/2017
Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes memang sangat dinanti-nanti bagaimana tidak karena revisi UU ASN ini akan menjadi modal dasar bagi terbentuknya payung Hukum honorer dan pengangkatan Honorer yang sudah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes. Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.
"Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.
Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati,"Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung download di link yang sudah kami sediakan.
LINKDOWNLOAD :
Demikian untuk share kali ini tentang Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes, Pasal 131A Revisi UU ASN New Update 2016/2017 mudah-mudahan bermanfaat bagi Bapa/Ibu Guru yang sedang membutuhkan aplikasi tersebut. Trimakasih atas kunjunganya.