-->

Mulai Tahun 2017 Guru Wajib Berada di Sekolah 8 Jam Sehari


Meme Ekspresi Full Day School (www.brilio.net)

Dalam rangka program fullday school dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy rupanya sudah berencana menetapkan jumlah sehari seorang guru untuK berada di sekolah hari Senin sampai Jum'at yakni minimal 8 jam sehari. Pemberlakuan jam guru ini akan efektif di terapkan mulai tahun 2017.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.

"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir.

"Itu namanya P3K, Program Penguatan Pendidikan Karakter. Memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," ujar Muhadjir.


Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi, "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.
 
Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.
 
Diteruskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud; Sumarna Surapranata menyatakan peraturan baru ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam tatap muka/mengajar didepan kelas, sehingga guru tak harus mencari jam ke sekolah lain untuk mendapatkan 24 jam mengajar per minggu agar memperoleh tunjangan profesi guru (TPG).



Sumber:

http://www.infoptk.com/2016/10/8.Jam.Perhari.Guru.Wajib.Berada.di.Sekolah.html
http://www.infokemendikbud.com/2016/10/pgri-kalau-8-jam-di-sekolah-pekerjaan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel