-->

Guru Berstatus PNS di Daerah Terpencil ini Dipecat. Kenapa?



Ini mungkin peringatan bagi para guru. Status PNS tidak bisa menjadikan alasan seorang guru malas atau mangkir mengajar.

Kasus unik yang terjadi di Kabupaten Banjar, seorang guru bernama Muhammad Hikmatullah (25) tiba-tiba dipecat sebagai PNS. Bukan hanya itu, gaji guru SD Paramasan Kecil, Desa Paramasan Atas, itu juga tidak dibayar. Apa pasal?

Ternyata sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai PNS yang ditandatangani Bupati Banjar H Khalilurrahman tertanggal 30 Agustus 2016, Hikmatullah dipecat karena dianggap terlalu sering mangkir mengajar. Disebutkan dalam SK tersebut, ia mangkir selama 46 hari.

Hikmatullah mengakui hal ini. Kepada Radar Banjarmasin, ia menjelaskan mangkir mengajar karena memiliki alasan. Saat itu, di tengah keterisoliran dan berbagai keterbatasan, Kepala SD Paramasan Kecil, Syamsuri, mengambil kebijakan mengajar bergiliran. Yaitu, sepekan mengajar dan sepekan selanjutnya tidak mengajar. "Ini sesuai kebijakan kepala sekolah, tapi kenapa malah saya dianggap mangkir," jelasnya.

Sepekan dispensasi tak mengajar dipergunakannya untuk turun gunung. Tapi acapkali di hari Rabu sudah disuruh naik lagi ke Paramasan. Kelamaan, dia mengaku semangat mengajarnya pun kendur. Karena, perlu perjuangan naik turun ke Paramasan dengan waktu tempuh sehari penuh.

Karena tidak mengajar, sepucuk surat akhirnya diterimanya 7 September tadi. Isinya surat pemecatan. Statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru disandangnya sejak April 2016 lalu pun hilang. Hikmatullah mengaku tak terima. Dia mengaku jadi korban kebijakan.

"Jika memang tidak dapat konsisten dengan kebijakan, harusnya tidak perlu dibuat kesepakatan pola mengajar tersebut," kata Hikmatullah.

Apalagi, sejak diangkat sebagai PNS pada April 2015, gajinya selama tiga bulan awal juga tidak dibayar. Jika dikalkulasi sampai SK pemberhentian dikeluarkan, gaji yang tidak dibayarkan sekitar Rp25 juta.

Bahkan sejak masih berstatus CPNS, hanya gaji pokok sebesar Rp1,9 juta yang ia terima. Sedangkan berbagai tunjangan, termasuk gaji 13 tak pernah sampai ke tangannya. "Saya tidak tahu kenapa gaji tidak dibayar, saat saya tanya pihak sekolah malah main lempar kewenangan," ungkapnya.

Merasa terzalimi lantaran hak sebagai PNS tidak ia terima, Hikmatullah kemudian mencari keadilan dengan melapor ke kepolisian. Kuat dugaan menurutnya, gaji yang mestinya sudah menjadi haknya sengaja tidak dibayarkan.

Sementara untuk SK pemecatan yang sudah terlanjur diterima, ia berharap besar dapat kembali mengabdikan disiplin ilmunya sebagai seorang guru. "Saya telah menyampaikan banding ke Badan Pertimbangan Pegawi (Bapeg) di Jakarta, supaya status PNS saya bisa kembali," ujar lelaki lajang ini.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjar Gusti Ruspan Noor mengungkapkan, Pemkab terpaksa memecat Hikmatullah sebagai PNS karena dianggap melanggar disiplin kepegawaian. "Kalau dihitung-hitung dia lebih dari satu tahun mangkir," ungkapnya. Ia menuturkan, proses pemecatannya pun sudah melalui tahapan yang benar. Yaitu dengan cara membentuk tim dari BKD, Inspektorat dan Disdik untuk melakukan pemeriksaan. "Hasil pemeriksaan selanjutnya diserahkan ke Bupati untuk memberikan keputusan," ujarnya.

Sedangkan mengenai gaji Hikmatullah yang belum terbayarkan, Ruspan mengaku sudah mengirim surat ke BPKAD Banjar. Namun, hingga saat ini belum ada balasan. "Jadi tolong agar bersabar, karena proses pencairan gaji perlu proses," pungkasnya.


Sumber:

http://m.kalsel.prokal.co/read/news/5554-kasus-unik-pemecatan-seorang-guru-karena-dituduh-mangkir-mengajar.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel