Pengertian Kliring
Pengertian Kliring:
- Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
- Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.
- Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjudPB9LrsyPzgg_b4Ka4Zcwfp5-lzNwwcEs4sfdUnvbc3sw2S-TvuDqpJlW1bfqaSWR87Y0OfSM4_pOu_V_RbSKSHfXPiBmIHL4jXS9C42Io2ZtswF3uuV68DocPdk7G9iYyg3fbS7U-s/s1600/New+Picture.jpg)
Sekian uraian tentang pengertian kliring, semoga bermanfaat.
Baca juga: