Hati-hati dalam mengentri data Guru TIK pada aplikasi Dapodikdas
Seorang OPS bertanya kepada admin melalui inbox di Facebook, "Pak kenapa pada Info GTK guru TIK di sekolah kami kok mirip dengan guru BP/BK ? Tidak ada JJMnya, yang ada malahan Rasio murid/Guru TIK. Padahal kan kami menggunakan Kurikulum 2006.."
Apakah anda juga mengalami masalah seperti di atas ?
Untuk mengatasi masalah seperti itu mari kita coba membahas tentang bagaimana sebenarnya kedudukan guru TIK tersebut. Pada awalnya guru TIK posisinya sama dengan guru mata pelajaran yang lain. Pada Kurikulum 2006 TIK menjadi sebuah mata pelajaran wajib yang harus diajarkan melalui kegiatan tatap muka di kelas. Jadi tidak ada yang berbeda.
Adanya perubahan kurikulum dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 menyebabkan mata pelajaran TIK atau KKPI dihapus dari struktur kurikulum. Penghapusan mata pelajaran TIK/KKPI dari struktur kurikulum pada kurikulum 2013 tentu saja sesederhana seperti yang dibayangkan. Dampak langsung paling dirasakan oleh guru yang memiliki sertifikasi sebagai guru TIK/KKPI. Bagaimana pemenuhan JJM 24 untuk mereka agar bisa terbit SKTPnya ?
Mengatasi hal tersebut kemudian pemerintah, dalam hal ini menerbitkan Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang “Peran guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”
Pada Permendikbud tersebut diatur Peran guru mirip dengan peran guru BP/BK di sekolah yaitu sebagai pembimbing pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun perannya adalah:
- membimbing peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- memfasilitasi sesama guru dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran pada jenjang Dikdas dan Dikmen
- memfasilitasi teaga kependidikan dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK
Jadi dengan demikian kita bisa melihat perbedaan peran guru TIK/KKPI pada kedua kurikulum tersebut. Pada kurikulum 2006 guru TIK/KKPI berperan sebagai "guru mata pelajaran" sedangkan pada kurikulum 2013 berperan sebagai "guru pembimbing" di bidang TIK.
Pada aplikasi dapodikdas tersedia 11 pilihan Jenis PTK diantaranya: guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, guru inklusi, Tenaga administrasi sekolah, guru pendamping, guru magang, guru TIK, laboran, pustakaan dan lainnya. Di sini kita harus hati-hati di dalam menentukan jenis PTK untuk guru TIK.
- Bagi sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP) maka pilihlah jenis PTK "Guru Mata Pelajaran" untuk guru TIK, sedangkan
- Untuk sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 maka pilihlah jenis PTK "Guru TIK"
Kasus di atas muncul karena sekolah menerapkan Kurikulum 2006 dan pilihan jenis PTKnya "Guru TIK" sehingga di info PTK muncul guru TIK dihitung berdasarkan rasio siswa binaannya. Oleh karena itu mumpung masih ada waktu untuk perbaikan data (kabarnya akan dilock pada akhir November 2015), silahkan bagi yang mengalami kasus serupa diperbaiki jenis PTKnya pada aplikasi lokal sesuai dengan petunjuk di atas.
Jangan lupa setelah diperbaiki lakukan syncronisasi.
Untuk pengaturan Jam TIK pada kurikulum 2006 silahkan ikuti panduannya DI SINI.