-->

Sikap hormat bendera Jusuf Kalla, salahkah ?

Sikap hormat bendera Jusuf Kalla, salahkah ?

Pengibaran Sang Saka Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70 di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2015 menjadi suatu momen yang cukup menarik. Ada-ada saja hal yang unik yang mengundang reaksi public. Kali ini yang menjadi perhatian adalah sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berlangsung pengibaran bendera pusaka.

Meskipun hanya sekilas tertangkap kamera siaran langsung beberapa TV swasta nasional itu, ternyata langsung menyedot perhatian public. Sikap hormat wapres Jusuf Kalla yang tidak mengangkat tangan itu bahkan sempat menjadi trending topic di berbagai media social terutama twitter dan facebook. Berbagai komentar dilontarkan, umumnya bernada kritik mulai dari kritik pedas maupun guyonan-guyonan ringan bernada sindiran.

Umumnya masyarakat mengenal tata cara hormat bendera dengan mengangkat tangan kanan dengan telapak tangan terbuka dan ujung telunjuk melekat di pelipis. Oleh karena itu sikap hormat Pak JK yang nota bene adalah seorang Wakil Presiden tentu saja menjadi sesuatu pemandangan yang tidak lumrah di mata masyarakat.

Akan tetapi benarkah sikap hormat pak JK tersebut salah dan tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku ?


Pasal 20 Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA menejelaskan bahwa :

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir member hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu.

Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Demikian pula pada ayat 1 Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan dijelaskan bahwa “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”

Jadi jelaslah bahwa sikap hormat bendera yang dicontohkan oleh Wapres Jusuf Kalla pada upacara peringatan HUT RI ke-70 itu tidak menyalahi aturan atau tidak bertentangan sama sekali dengan undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Bahkan sikap serupa juga dilakukan oleh Wapres Muhammad Hatta ketika mendampingi Presiden Sukarno pada upacara bendera di tahun 1945 silam.

Dengan demikian kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita untuk mempelajari lebih jauh tentang peraturan-peraturan tentang tata cara hormat bendera. Sebab selama ini masyarakat luas jarang yang mengetahui bahwa ada peraturan-peraturan yang mengatur hal tersebut.


Download :
  1. Pemerintah No.40 tahun 1958 tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009  Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel