-->

Kemdikbud susun ulang skema pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru

Tidaklah mengherankan jika sampai saat ini banyak kalangan yang mempertanyakan pengaruh signifikan antara Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dengan kemajuan dunia Pendidikan. Bahkan banyak kalangan yang memvonis diberikannya Tunjangan Sertifikasi Guru tidak ada pengaruhnya terhadap peningkatan mutu pendidikan, kecuali meningkatnya kesejahteraan guru.

Kenyataan tersebut sebenarnya sangat ironis dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat yang diimplementasikan secara nyata melalui pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru. Kenapa menjadi ironis, sebab sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen itu diterbitkan, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Bapak Tagor Alamsyah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema pemberian TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.


Tagor Alamsyah Harahap
Tagor Alamsyah Harahap

“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, karena infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme pemberian tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2015), seperti yang dilansir oleh situs Kemdikbud.

Tagor juga mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional bisa dilihat dari jumlah ideal guru, pembinaan karir, dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan. Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.

Sumber utama : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel