9 Agenda Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan
Sesuai Permendikbud No. 11 Tahun 2011 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Direktorat Jendral dipimpin oleh seorang Direktur Jendral dan saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas), Sumarna Surapranata, yang terpilih setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.
Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI : Sumarna Surapranata, Ph.D |
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut Sumarna Supranata mengatakan seperti dilansir oleh situs kemdikbud, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya diantaranya adalah :
- Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
- Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK,
- Rekrutmen,
- Distribusi,
- Pembinaan Karir,
- Kesejahteraan,
- Penghargaan
- Perlindungan, dan
- Program Afirmasi.
Pranata juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK.
Sumber utama : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4317