-->

Surat Edaran PB PGRI perihal “Linieritas Ijazah dan Sertifikat Pendidik”

Pengurus-Besar-PGRI Menanggapi banyaknya isu linearitas ijazah yang sempat berkembang beberapa waktu lalu, ada baiknya kita membaca kembali SUrat Edaran yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar PGRI Nomor 128/Org/PB/XXI/2014 yang diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2014 yang lalu.

Surat yang ditujukan kepada semua Ketua Pengurus Provinsi/Daerah Istimewa PGRI di Seluruh Indonesia dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Sulistiyo, M.Pd. dan Sekretaris Jenderal,  M. Qudrat Nugraha, Ph. D.ditembuskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, isi selengkapnya adalah sebagai berikut :

Sehubungan dengan isu linieritas ijazah yaitu banyaknya guru TK dan guru SD yang tidak bisa naik pangkat karena ijazah dianggap tidak linier dan isu linieritas sertifikat pendidik yang mengakibatkan dihentikan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan standar kualifikasi, latar belakang pendidikan, dan sertifikat profesi yang harus dimiliki pendidik PAUD dan SD/MI sebagai berikut:
a. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini memiliki:
1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
2)
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3)
sertifikat profesi guru untuk PAUD
b. Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
1)
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat(D-IV) atau sarjana (S1)
2)
latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
3)
sertifikat profesi guru untuk SD/MI

Memperhatikan pasal 29 ayat (1) tersebut di atas, maka ijazah guru TK dimungkinkan berlatar belakang pendidikan PAUD, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru TK yang tidak berlatar belakang pendidikan PAUD atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Memperhatikan pasal 29 ayat (2) tersebut di atas, maka ijazah guru SD/MI dimungkinkan berlatar belakang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu guru SD/MI yang tidak berlatarbelakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linier dan kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.

Sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa “tunjangan profesi diberikan kepada guru yang mengajar mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya”. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional mengajar bidang studi sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki walaupun latar belakang pendidikannya tidak sama dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Sebagai contoh, seorang guru SD dengan latar belakang pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Inggris. Guru yang bersangkutan telah ikut sertifikasi dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. Sesuai pasal 29 ayat (2) PP 19 Tahun 2005, ijazah yang bersangkutan linier apabila:
a
guru yang bersangkutan mengajar sebagai guru kelas, sehingga sertifikat pendidiknya akan dikonversi sebagai guru kelas SD sesuai surat Kepmendiknas Nomor 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012, atau
b
guru yang bersangkutan mengajar muatan lokal mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan syarat mata pelajaran tersebut telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai muatan lokal di seluruh kabupaten/kota sesuai PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya di Bidang Pendidikan

Jadi, guru SD/MI pada huruf a atau b seperti di atas (S1-nya bukan PGSD), berhak memperoleh tunjangan profesi.

Penjelasan tersebut di atas, telah kami konfirmasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, kami mohon Saudara melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di wilayah Saudara agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang dapat berakibat merugikan guru.

Untuk memperlancar informasi kepada anggota, mohon surat ini disampaikan kepada Pengurus Kabupaten/Kota PGRI di wilayah Saudara.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Sumber : Group FB “PB PGRI”

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel