-->

Tunjangan Sertifikasi Terancam Tidak Cair, Apabila……..

Penguncian-Kurikulum-pada-aplikasi-dapodik Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap, semakin mempertegas tentang sekolah mana yang harus tetap menerapkan Kurikulum 2013 dan yang  mesti balik lagi pada Kurikulum 2006.

Seperti yang bisa kita ambil dari point 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah beberapa pemahaman diantaranya :
  1. sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013
  2. Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
  3. sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali menggunakan kurikulum tahun 2006.
  4. Pengaturan implementasi kurikulum tersebut di atas akan diintegrasikan dengan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Bagaimana pengaturan implementasi kurikulum tersebut pada aplikasi dapodik ? Bapak Nazarudin dari P2TK Dikdas menjelaskan dalam statusnya di medsos FB sebagai berikut : “Validasi k13 akan dilihat dari daftar sekolah k13 yang sudah disahkan oleh Bp. Menteri. Kalau data sekolah tidak terdaftar pada peserta K13. Maka akan dianggap memakai KTSP (Kurikulum 2006-red) Kalau didapodiknya pakai k13 maka jadi tidak normal.”

Dengan demikian nantinya pada aplikasi dapodik akan terjadi penguncian kurikulum berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kementrian melalui Balitbangdikbud, sehingga sekolah tidak bisa sembarangan menggunakan kurikulum di aplikasi. Nantinya akan ada peringatan seperti gambar berikut.
Warning penguncian kurikulum pada aplikasi dapodik
Apabila sekolah nekat mempergunakan kurikulum 2013 padahal tidak termasuk ke dalam daftar yang dikeluarkan oleh Kementrian maka akan terjadi ketidaknormalan rombel. Seperti yang kita ketahui bersama, apabila rombel tidak normal maka semuanya menjadi tidak normal. Pengaturan JJM menjadi tidak valid dan akan mengakibatkan SK Tunjangan tidak bisa diterbitkan. Jika SK Tunjangan tidak terbit artinya tunjangan (sertifikasi dan aneka tunjangan) tidak cair.

Permasalahan mungkin akan timbul pada sekolah-sekolah meskipun baru melaksanakan 1 semester akan tetapi karena kebijakan lokal harus menerapkan Kurikulum 2013. Dalam hal ini mungkin perlu pembahasan serta peninjauan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan konsekwensi yang akan ditimbulkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel