-->

Cara menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Satuan Pendidikan terbaru

Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.

Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek:yaitu karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.

Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut :
  1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
  2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pndidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut :

    1. Karakteristik Peserta Didik (Intake)
      Karakteristik Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
    2. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
      Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
    3. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
      Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
      Cara menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) Satuan Pendidikan terbaru
  3. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus KKM per KD = Jumlah total per aspek / jumlah total aspek
  4. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus: KKM mata pelajaran = Jumlah total KKM per KD / Jumlah total KD

Model KKM


Jika sebelumnya kita mengenal model KKM yang diterapkan pada satuan pendidikan terdiri dari lebih dari satu model, dengan kata lain masing-masing mata pelajaran memiliki KKM sendiri yang berbeda dengan mata pelajaran lainnya karena dianalisis sesuai dengan ketiga unsur tadi yaitu intake, kompleksitas dan daya dukung, maka sesuai petunjuk yang baru satuan pendidikan dapat memilih untuk menerapkan model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM atau dengan model satu KKM.

Lebih dari satu KKM


Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (65), Matematika (63), Bahasa Indonesia (70), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.

Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbeda-beda, Misalnya saja KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75. Maka nilai C (cukup) dimulai dari 75, KKM mata pelajaran Matematika adalah 60. Maka nilai C (cukup) dimulai dari 60, KKM mata pelajaran IPA adalah 64. Maka nilai C (cukup) dimulai dari 64.

Jika siswa memiliki nilai yang sama, misalnya 70 untuk ketiga mata pelajaran tersebut, maka predikatnya bisa berbeda-beda seperti tabel berikut ini.
Mata Pelajaran
Nilai KKM
Nilai Perolehan
Predikat
Keterangan
Bahasa Indonesia
75
70
Kurang
Tidak tuntas
Matematika
60
70
Cukup
Tuntas
IPA
64
70
Cukup
tuntas
Kasus seperti ini sering menimbulkan masalah. Peserta didik, orang tua, masyarakat luas, dan pengguna hasil penilaian seringkali belum bisa memahaminya secara utuh. Mereka hanya tahu jika nilai 70 merupakan nilai yang cukup baik dan dianggap tuntas (bukan nilai merah), mereka jarang yang memahami bahwa penentuan kriteria itu didasarkan atas nilai KKM pada masing-masing mata pelajaran dan masing-masing mata pelajaran bisa jadi memiliki nilai KKM sendiri dan kriteria sendiri.

Satu KKM


Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMP Indonesia Pintar berdasarkan
hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran (KKM 78).Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk semua mata pelajaran, maka interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran.

Misalnya, KKM menggunakan ukuran yang sudah lazim, yaitu 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, misalnya ditunjukkan di bawah ini.
Interval
Predikat
Keterangan
> 87 – 100
A
Sangat baik
> 73 – 87
B
Baik
≥ 60 - 73
C
Cukup
< 60
D
Kurang
Akhirnya di awal tahun pelajaran setiap satuan pendidikan sebaiknya mengadakan rapat penentuan, model KKM mana yang akan diterapkan. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tingkat pemahaman peserta didik dan orang tua/masyarakat terhadap model KKM yang dipilih.

Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah hasil keputusan tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan Kepala Sekolah dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah dan stake holder yang ada.

Disarikan dari buku : “Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Untuk Sekolah Menengah Pertama” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama - Tahun 2016

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel