-->

Sekolah Boleh Menghimpun Dana dari Masyarakat, Tapi . . .

Saber Pungli (http://lombokinfo.com)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mulai tahun ini pemerintah mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat.


"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat, seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa sekarang waktu bagi para alumni untuk memberi sumbangan kepada bekas sekolahnya, terutama kepada murid dari keluarga tidak mampu yang kini belajar di sana.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menyebut, pada dasarnya sekolah diperbolehnya menghimpun dana dari masyarakat, asal tidak memaksa. Tujuannya, yakni untuk memperkuat kemampuan pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong.

"Itu nanti ada Permen yang akan diterbitkan Kemedikbud," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (12/1).

Muhadjir mengaku telah mengkonsultasikan penerbitan permen tersebut pada Mekopolhukam, Wiranto untuk menjelaskan posisi dan langkah Kemedikbud. "Dia (Wiranto) tak masalah asal resmi dan tak melanggar UU. Dan pemanfaatannya untuk pengembangan sekolah, harus transparan," ujarnya.

Muhadjir meminta pihak-pihak terkait agar cermat membedakan antara pungutan liar dan pungutan tidak liar, terutama yang berkaitan dengan sekolah. Ia mengatakan, kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan mulai 2017.

Menurutnya, penghimpunan dana secara gotong royong akan berdampak positif bagi pendidikan siswa yang tidak mampu. Ia mengatakan, dana dari masyarakat juga akan dimanfaatkan untuk meningkatkan daya tahan dan memajukan sekolah.

"Kalau sekolah hanya mengandalkan BOS, sekolah tidak akan maju," ucapnya.



Source:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/01/12/ojnifw354-mendikbud-sekolah-boleh-himpun-dana-masyarakat
http://www.antaranews.com/berita/606244/pemerintah-izinkan-sekolah-himpun-dana-dari-masyarakat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel